PSHK UII: Keabsahan Putusan MK soal Syarat Batas Usia Capres – Cawapres bisa Digugat Kembali

Gedung MK (dok. screenshot live tiktok cnn indonesia)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Retno Widiastuti menyatakan, ketidakpuasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres – Cawapres) dapat diajukan melalui Judicial Review (JR) ke MK kembali, pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 sampai dengan 5/MKMK/L/11/2023.

Bacaan Lainnya

Pengajuan JR ke MK kembali bisa dilakukan, ungkap Retno, dengan mendalilkan bahwa proses pengujian Undang-Undang (UU) pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 telah nyata terbukti adanya pelanggaran etik.

“Keabsahan maupun dalil-dalil putusannya juga dapat digugat kembali,” tegas Retno dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 2 sampai dengan 5/MKMK/L/11/2023, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian hakim Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan mencabut haknya untuk mencalonkan diri atau dicalonkan diri sebagai pimpinan MK ,serta melarang keterlibatan dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan Pemilihan Umum yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Retno menilai, keputusan tersebut merupakan sikap konstitusional MKMK untuk memberikan ganjaran bagi siapa saja yang mencoba keluar dari rel untuk melawan dan mengikis iklim demokrasi, serta mengabaikan konstitusi pasti mendapat bayarannya.

Selain itu, putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada seluruh hakim MK, juga menguatkan indikasi atas terjadinya strong abusive judicial review pada proses pengujian UU tentang syarat batas usia Capres – Cawapres. Praktik pengujian UU oleh MK tersebut harus dicatat oleh sejarah dan menjadi preseden buruk dalam perjuangan konstitusional. Harapannya, ini bisa menjadi rambu-rambu bagi hakim-hakim konstitusi maupun bagi seluruh penyelenggara negara agar praktik tersebut tidak terulang kembali ke depannya.

Sementara itu, Mazdan Maftukha Assyayuti yang juga peneliti PSHK FH UII menambahkan, pandangan MKMK yang menolak untuk menilai putusan MK tentang syarat batas usia Capres – Cawapres membuktikan bahwa MKMK telah memutus sesuai dengan kewenangannya, karena sejatinya MKMK merupakan peradilan etik yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, bukan peradilan tingkat banding yang berwenang membatalkan Putusan MK.

Lebih lanjut Mazdan menekankan agar para hakim Konstitusi tunduk dan patuh atas putusan MKMK dan menjalankan seluruh rekomendasi MKMK dalam membangun integritas, imparsialitas, dan independensi hakim Konstitusi.

“MK harus segera berbenah dan terus bergerak pada rel demokrasi dan konstitusi sehingga citra baiknya dapat diharapkan kembali bukan justru terjerembab pada sikap-sikap yang mencerminkan judicial dysfunction,” tegasnya.

PSHK FH UII juga mengimbau kepada para akademisi dan organisasi masyarakat sipil agar tetap memberikan pengawalan terhadap penyelenggaraan negara, sesuai dengan hukum dan keadilan. (Ed-01)

Pos terkait