PSHK UII: Pemerintah tak boleh Hapus Mural

Ilustrasi (dok. pixabay)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Yogyakarta menilai, pemerintah, baik melalui kepolisan, Satpol PP, maupun aparat negara lainnya tak boleh mengintervensi dalam bentuk apapu, terkait adanya mural bermuatan kritik.

Bacaan Lainnya

“Termasuk melakukan penghapusan terhadapnya, kecuali terdapat muatan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia atau dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti tempat ibadah,” kata Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (27/8/2021).

Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung responsif dengan melakukan penghapusan terhadap mural tersebut. Padahal, embuatan mural yang bermuatan kritik dapat dikatakan sebagai salah satu perwujudan dari kebebasan berpendapat sebab memberikan kritik dalam bentuk tulisan itu dijamin secara konstitusonal, yang tertuang pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Oleh karenanya, kata Ilham, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut dan tidak boleh mengintervensinya. Meskipun, Negara juga berhak membatasi kebebasan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasa 28J UUD NRI 1945.

Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena telah dibatalkan oleh MK melalui Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.

Begitu juga dengan delik pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak bisa digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 KUHP karena telah dibatalkan MK, melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Selain itu, lanjut Ilham, presiden dan wakil presiden juga bukan termasuk lambang negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009

Ilham berpendapat bahwa tindakan menghapus mural seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. (Ed-01)

Pos terkait