PT Palma Satu Gugat Putusan KPK Melalui Pra Peradilan

Logo (dok. kpk)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 13 Tahun 2016, memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak dan memproses hukum korporasi.

Bacaan Lainnya

Penasehat KPK, Budi Santosa mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, kini pihaknya mulai mendapatkan perlawanan hukum dari pihak korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi. Salah satunya, gugatan pra peradilan yang dilayangkan PT Palma Satu (PT PS), baru-baru ini.

PT Palma Satu merupakan anak perusahaan Duta Palma Group yang menjadi salah satu korporasi di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

“Ini korporasi pertama yang mem-praperadilan-kan KPK,” kata Budi dalam Diskusi dan Musik: Kesenian Ada  & Berlipat Ganda, Ayo Dukung KPK!, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, dalam korporasi, yang menjadi subyek hukumnya adalah PT. Rencananya, sidang perdana pra peradilan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Mei mendatang.

Sebelumnya, pada 29 April 2019 lalu,  KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Salah satunya PT Palma Satu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura,” ungkap Febri, melalui laman KPK, 29 April 2019.

Dalam pengembangan perkara, lanjut Febri, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini. Kemudian KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), SRT, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).

SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama SRT dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Atas dugaan tersebut, maka tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rep-02)

Pos terkait