Pukat UGM Sebut KPK Korban Kesepakatan Haram Dua Institusi

Ilustrasi (rmol.co)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum (FH) UGM menduga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi korban langsung atas kesepakatan haram antara dua institusi yang melakukan barter.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut muncul menyusul adanya kesepakatan DPR yang memasukkan revisi UU tersebut dalam Prolegnas 2016, setelah sebelumnya juga masuk dalam Prolegnas periode 2015 dan mulai memunculkan polemik.

“Pada 27 November 2015 lalu, DPR dan pemerintah melalui rapat baleg bersepakat membarter revisi UU KPK yang tadinya merupakan inisiatif pemerintah dan RUU pengampunan pajak dalam Prolegnas 2016,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenurrahman, Jumat (12/2/2016).

Kemudian, lanjut Zaen, pada 2 Desember 2016, Presiden , Joko Widodo menyatakan bahwa soal revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Padahal, tadinya itu merupakan inisiatif pemerintah.

Karena Pukat berpendapat, tak ada alasan yang kuat bagi Presiden untuk menandatangani Surat Presiden tentang pembahasan tahap pertama revisi UU KPK itu. Bahkan pihaknya meminta, agar Presiden tak ragu-ragu menghentikan revisi tersebut.

Terlebih kalangan akademisi. Dan aktifis secara tegas juga telah menyatakan penolakannya, melalui tanda-tangan petisi online yang melebihi 55 ribu pendukung.

“Revisi ini juga tidak dibarengi dengan naskah akademik yang diamanatkan dalam pasal 19 UU No 12 Tahu 2011 sehingga secara substansi revisinya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” anggapnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait