SLEMAN (kabarkota.com) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai RUU Pilkada yang rencananya akan disahkan pada bulan ini akan memicu tindakan korupsi. Dengan dipilih oleh DPRD, menurutnya, calon independen akan tidak ada. Pasalnya, hampir semua partai politik akan mengajukan bakal calon.
“Independen merupakan cara menegur partai. Relasi rakyat itu putus, karena dipilih anggota DPRD,” kata Zaenal di Kantor Pukat Korupsi UGM, Selasa (9/9).
Meskipun, Zainal melanjutkan, tata cara pemilihan melalui anggota dewan memang tidak melanggar UUD 1945. Akan tetapi, bila memang terjadi akan bisa mematikan unsur demokratis.
Zainal menjelaskan, pilihan dari politisi bukan merupakan representasi dari pilihan rakyat. Jika benar terjadi akan dapat memunculkan sumber tindakan korupsi.
“Bisa jadi kotak pandora dari korupsi. Menjadi mensin ATM partai,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal yang paling bahaya dan dikhawatirkan adalah fungsi pengawan intern DPRD. Ada kemungkinan pengawasan intern tidak akan seketat lantaran calon terpilih tidak dipilih oleh rakyat.
“Demokrasi macam apa kalau sistem seperti itu,” kata dia. (kim/aif)