Pusham UII Tuntut Penuntasan Kasus Pembubaran Diskusi dan Pameran tentang Wiji Thukul

Jumpa pers di Pusham UII, Selasa (9/5/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menuntut kepada berbagai pihak, agar kasus pembubaran diskusi dan pameran tentang Wiji Thukul oleh salah satu ormas di Yogyakarta, baru-baru ini, dapat dituntaskan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Direktur Pusham UII Yogyakarta, Eko Riyadi, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/5/2017).

Menurut Eko, aksi pengrusakab, pembubaran paksa, penganiayaan, dan perampasan tersebut termasuk kejahatan dan pelanggaran atas jaminan HAM yang tercantum dalam berbagai instrumen internasional maupun nasional. Antara lain, pasl 19 Deklarasi Universal HAM, pasal 19 ayat (1) dan (2) Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, sebagaimana yang diratifikasi dengan UU No 12/2015, Pasal 28F UUD 1945, dan pasal 14 UU tentang HAM.

Tuntutan tidak hanya ditujukan kepada Polda DIY, tetapi juga Gubernur DIY, Ketua Komnas HAM, Ketua Kompolnas, Kapolri, dan bahkan Presiden RI.

“Kami meminta, agar aparat kepolisian khususnya Polda DIY untuk mengusut tuntas dengan menangkap para pelaku pembubaran disertai kekerasan dan ancaman beserta aktor intelektualnya, terhadap rencana diskusi dan pameran lukisan di kantor Pusham UII,” seru Eko.

Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menambahkan, jika nantinya laporan yang sudah disampaikan ke Polda DIY tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya mensinyalir adanya relasi antara ormas yang bersangkutan dengan kepolisian maupun pejabat-pejabat struktural di DIY.

Sementara ditemui terpisah, Kapolda DIY, Ahmad Dofiri berdalih bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan ataupun pengajuan ijin oleh panitia penyelenggara sebelumnya, hingga akhirnya terjadi insiden tersebut oleh salah satu ormas. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait