Ramadhan di tengah Wabah Corona, MUI DIY Minta Umat Muslim Perhatikan “Social Distancing”

Ilustrasi (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) yang terjadi telah mempengaruhi perilaku sosial keagamaan di masyarakat.

Sejak Indonesia mengumumkan ada kasus pasien corona pertama, saat itu pula kepanikan malanda hampir di semua daerah, termasuk di Kota Yogyakarta. Anjuran menerapkan social distancing (jaga jarak sosial) membuat gerak masyarakat untuk beribadah di tempat-tempat ibadah juga terbatas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu juga telah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Sekretaris MUI DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat menjelaskan, pada intinya fatwa tersebut mengatur tentang tata cara beribadah umat Islam, yang mengedepankan prinsip social distancing.

“Ibadah yang mengumpulkan banyak orang dihindari, seperti salat jamaah, salat jumat, pengajian, dan tabliq akbar,” kata Muhsin kepada kabarkota.com, Jumat (3/4/2020).

Terkait jelang bulan suci Ramadhan, Muhsin menambahkan, jika situasinya belum membaik, maka salat tarawih yang merupakan ibadah sunnah bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Namun bukan berarti masjid-masjid dikosongkan sama sekali,” tegas Muhsin.

Pihaknya berharap, para takmir masjid bisa menyelenggarakan peribadahan tersebut, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

“Kami tidak melarang orang salat di masjid, tetapi yang harus dihindari posisi jamaah yang berdekatan. Prinsipnya itu,” imbuhnya.

Sementara terkait dengan mudik, Muhsin berpendapat bahwa jika dari sisi agama saja dibatasi, apalagi dengan mudik yang berpotensi besar mengundang kerumunan banyak selali orang.

“Sebaiknya tidak pulang dulu,” pintanya. (Rep-01)

Pos terkait