Ramai-ramai tolak PPKM di DIY

Aksi penolakan PPKM oleh para pekerja informal di Kompleks Balaikota Yogyakarta, 12 Januari 2021. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali, sejak 11 – 24 Januari. Bahkan, pemerintah juga telah mengumumkan rencana perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, maka Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga akan memberlakuakn kebijakan yang sama. Tujuannya, untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang masih tinggi.

Namun, di lain pihak, PPKM yang diharapkan mampu menurunkan tingkat penularan Covid-19 ini justru menambah beban ekonomi dan sosial, khususnya bagi para pekerja ataupun buruh, serta para pelaku usaha di DIY.

1. KSPSI DIY: Batalkan PPKM, Terapkan Karantina Wilayah

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY secara tegas menolak rencana perpanjangan PPKM karena kebijakan tersebut tak memberikan solusi. Bahkan juga tidak diaturdalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sebagai hal yang tidak diatur oleh UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah seolah lepas tanggung-jawab untuk memberikan jatah hidup atau subsidi bagi masyarakat yang terpangkas waktu mencari nafkahnya, dan menanggung kesulitan ekonomi akibat penerapan PPKM,” kata Irsad Ade Irawan selaku Sekretaris DPD KSPSI DIY, dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (22/1/2021).

Oleh karenanya, DPD KSPSI DIY mendesak agar Pemerintah menerapkan karantina wilayah selama dua pekan, pasca berakhirnya PPKM jilid I, pada 25 Januari mendatang.

“Jakarta dan Pemda DIY bersama-sama mencukupi seluruh warga DIY, dengan cara memberikan Subsidi Jatah Hidup sebesar UMP DIY 2021,” pintanya.

2. SBSI: PPKM abaikan Kondisi Buruh

Sementara Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menilai, keputusan pemerintah menerapkan PPKM atau Penetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY cenderung mengabaikan kondisi masyarakat, utamanya kalangan buruh.

Menurutnya, penerapan aturan 50% Work Form Office (WFO), dan 50% Work From Home (WFH) tidak dibarengi dengan kebijakan untuk kesejahteraan buruh. Padahal skema tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka sehingga menurunkan daya beli masyarakat.

“Dampak pandemi sudah sangat menyakiti pekerja sejak tahun 2019. Bahkan hingga kini belum ada penerapan aturan yang pro terhadap pekerja. ini tentu menjadi hal yang menyedihkan,” ungkapnya.

Dani juga menganggap, masyarakat hanya menjadi objek kebijakan. Pihaknya mencontohkan, penetapan jam operasional di sektor usaha dan perdagangan non kebutuhan pokok mulai dari pukul 10.00 -19.00 WIB, tidak rasional namun dipaksakan sebagai formalitas.

“Penanganan pandemi yang cenderung coba-coba tanpa dibarengi upaya nyata dalam pemulihan semakin menyengsarakan masyarakat,” sambung Dani.

Lebih lanjut Dani juga berpendapat bahwa aturan pengetatan itu tak serius, dan terkesan tebang pilih. Mengingat, masih ada sejumlah pelaku usaha yang tetap buka melebihi batas waktu operasional.

3. PHRI DIY tak Berharap PPKM Diperpanjang

Para pelaku industri pariwisata, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY juga merasakan pukulan berat, bahkan sejak sebelum penerapan PPKM. Ketua DPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Ernowo mengaku, selama PPKM, tingkat hunian hotel rata-rata 14.5 persen.

“Kami berharap PPKM tidak diperpanjang,” pinta Deddy. Mengingat, pihaknya telah mengantongi surat verifikasi protokol kesehatan (prokes) dari Pemda, dan sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf.

Deddy meminta agar pemerintah dapat merevisi jam operasional bagi restoran sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan penambahan kapasitas menjadi 50 persen, dengan penerapan prokes yang tetat.

PHRI DIY mencatat, sejak pandemi Covid-19 melanda DIY, sedikitnya 200 hotel dan restoran yang kondisinya hampir gulung tikar, baik hotel berbintang maupun non bintang. Selain itu, sekitar 30 hotel, dan restoran sudah tutup, sementara 400-an anggota PHRI DIY juga dalam kondisi yang sangat berat.

4. Pekerja Sektor Informal Kota Yogya Minta Dispensasi Waktu

Penolakan PPKM juga disuarakan oleh para pekerja sektor informal di Kota Yogyakarta, termasuk para penjual kuliner di kawasan Alun-alun Utara, Pasar Senthir, dan Pasar Sore Malioboro, pada 12 Januari 2021 lalu.

Puluhan pekerja sektor informal mendatangi kantor Walikota Yogyakarta untuk menyampaikan keberatan mereka terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Walikota No. 443/025/SE/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta yang berlaku pada 11 – 24 Januari 2021. Salah satu poinnya dalam SE tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman hingga pukul 19.00 WIB. Diantaranya restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan, dan warung makan.

Koordinator Umum, Deva Permana menganggap, Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) yang membatasi jam operasional bagi para pelaku usaha kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB sangat memberatkan, karena kebanyakan para pedagang kuliner di sore hingga malam hari.

“Kami hanya minta diberi waktu untuk bisa bekerja. Kami berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup kami dan keluarga,” kata Deva.

Pihaknya juga mendesak agar Pemkot kembali menerapkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta No. 443/3850/SE/2020 tentang Pengaturan Usaha dan Aktivitas Masyarakat Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Yogyakarta, yang salah satu poinnya mengatur jam operasional usaha penyediaan makanan dan minuman hingga pukul 23.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Sultan: tak Ada Pilihan Lain

Sementara Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa jika kasus Covid-19 tidak turun karena perilaku masyarakat yang tidak berubah, termasuk saat penerapan PPKM, maka pihaknya menilai wajar jika pemerintah pusat memperpanjang kebijakan pengetatan tersebut.

“Bagaimana pun ketika pemerintah pusat memperpanjang, maka tidak ada pilihan, Yogyakarta juga akan memperpanjang,” tegas Sultan. (Rep-01)

Pos terkait