JAKARTA (kabarkota.com) – Maraknya perdebatan dan diskusi tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di berbagai forum, mendorong pemuka agama tingkat nasional angkat bicara. Mereka menyatakan sikapnya terkait fenomena yang sedang ramai dibicarakan tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Yunahar Ilyas (Majelis Ulama Indonesia), Romo Siswantoko (Konferensi Wali Gereja Indonesia), Mpu Suhadi (Perwakilan umat Budha Indonesia), dan Uung Sendana (Majelis Tinggi Agama Konghucu), mereka menyatakan menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
Majelis-majelis Agama ini bahkan mendesak pemerintah Indonesia untuk melarang segala bentuk dukungan dana untuk kampanye dan sosialisasi terhadap aktifitas LGBT di Indonesia.
“Kita harus mewaspadai gerakan dan intervensi pihak manapun dengan dalih apapun termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi untuk mendukung LGBT,” kata penandatangan pernyataan sikap Majelis-majelis Agama, Romo Siswantoko di Jakarta Kamis, (18/02).
Para tokoh agama nasional tersebut berdalih, aktifitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, Pancasila, dan UUD 1945. Bahkan mereka menyebut aktifitas LGBT sangat meresahkan masyarakat.
Namun, pemuka agama ini sepakat bahwa sebagai warga negara, pelaku LGBT pantas dilindungi dari tindakan kekerasan dan disembuhkan. (Ed-01).