Aksi mahasiswa Resah UPNVY, pada Senin (13/9/2021). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Puluhan mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Resah UPN Veteran Yogyakarta (UPNVY) menggelar aksi unjuk rasa di aula rektorat, pada Senin (13/9/2021). Dalam aksi kali ini, para mahasiswa menuntut perpanjangan waktu atau pengulangan dalam mekanisme pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Salah satu massa aksi, Fahri Muhammad mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar bagi masyarakat sehingga para mahasiswa menginginkan adanya skema keringanan pembayaran UKT.
“Sebenarnya skema keringanan UKT sudah ada, tapi praktiknya tidak merata,” kata Fahri kepada kabarkota.com di sela-sela aksinya.
Bahkan, kata dia, ada sekitar 170 mahasiswa yang pengajuan keringan UKT-nya ditolak, tanpa alasan yang jelas. Artinya, banyak mahasiswa yang belum terakomodir untuk mendapatkan keringanan tersebut.
“Hari ini, UPN Veteran Yogyakarta keberpihakannya tidak kepada mahasiswa,” anggapnya.
Lebih lanjut Fahri menyampaikan bahwa batas waktu pembayaran UKT pada 15 September mendatang. Untuk itu pihaknya berharap, pihak rektorat bisa memberikan kemudahan akses untuk keringanan pembayaran yang seluas-luasnya bagi para mahasiswa.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya transparansi dari pihak rektorat. “Harus ada evaluasi dari pihak rektorat untuk skema keringanan bagi mahasiswa dalam situasi pandemi ini,” sambungnya.
Tak hanya para mahasiswa, salah satu orang tua mahasiswa UPNVY, Hani Pandirot juga meminta adanya keringanan pembayaran UKT, dengan cara dicicil.
“Kalau dari pihak rektorat tidak mendengarkan aspirasi kami, maka saya akan berusaha untuk melunasi biaya kuliah anak saya,” ucap Hani.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPNVY, Susanta menjelaskan bahwa ada dua hal yang menjadi koridor rektorat terkait UKT. Pertama, jangan sampai mahasiswa tidak bisa kuliah karena tidak mampu membayar UKT. Kedua, Perguruan Tinggi (PT) juga jangan sampai tidak bisa memberikan operasional atau layanan karena kekurangan dana.
“Tahun lalu (2020), gelontoran dana yang untuk memberikan keringanan UKT sekitar Rp 15 Miliar,” sebutnya.
Sedangkan untuk saat ini, total yang sudah disetujui untuk keringanan UKT sebanyak 2.639 mahasiswa, keringanan skripsi 1.300, penetapan ulang 319, penurunan 721, angsuran 19, dan penundaan 10, serta pembebasan ada 2.
“Jumlah yang tertolak sekitar 400 mahasiswa,” katanya.
Namun demikian, lanjut Susanta, ada skema beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebanyak 594 orang. Dengan begitu, 400an mahasiswa yang tertolak permohonannya, bisa mengajukan permohonan untuk bisa masuk dalam program beasiswa tersebut. (Rep-01)