Refleksi Mayday 2020: Permasalahan Ketenagakerjaan Kian Kompleks di tengah Pandemi

Ilustrasi: Salah satu peserta aksi #GejayanMemangggil2 Tolak Omnibus Law/RUU Cipta Kerja, di kawasan Bunderan UGM Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal Mayday di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terasa sangat berbeda.

Bacaan Lainnya

Pengamat Perburuhan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ayunita Nur Rahanawati berpendapat bahwa persoalan ketenagakerjaan akan semakin kompleks dengan adanya pandemi virus tersebut. Pasalnya sebelum pandemi muncul, ada sorotan terkait pelanggaran hak buruh perempuan, isu Omnibus Law/RUU Cipta Kerja yang memuat berbagai pasal kontroversi terkait perburuhan yang dianggap merugikan pekerja.

Menurutnya, saat pandemi muncul, permasalahan perburuhan bertambah dengan berbagai penjatuhan PHK di perusahaan-perusahaan di Indonesia, dan permasalahan upah. Bagi pekerja informal, pandemi Covid-19 juga semakin membuat pendapatan mereka merosot.

‘Berkaca pada situasi itu menjadi gambaran bahwa regulasi perburuhan yang ada belum mampu memberikan perlindungan yang cukup dalam kondisi pandemi ini,” kata Ayu kepada kabarkota.com, Kamis (30/4/2020).

Selain itu, lanjut Ayu, kontroversi tentang penetapan force majeur juga hanya disebut dalam 1 pasal di Undang-Undang Ketenagakerjaa. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan regulasi perburuhan ke arah yang lebih baik, bukan penggabungan seperti yang sedang diwacanakan dalam bentuk Omnibus Law/RUU Cipta Kerja.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UII ini juga menilai, kebijakan kartu prakerja untuk para buruh yanf terdampak Covid-19 juga kurang tepat pelaksanaan pemberlakuannya di tengah pandemi saat ini.

“Menurut saya, seharusnya Negara berkonsentrasi penuh dalam mengatasi pandemi ini. Dana yang dikeluarkan dalam jumlah besar untuk kartu prakerja itu bisa dialokasikan dulu untuk mengatasi pandemi,” anggapnya.

Sementara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun buruh dirumahkan, Ayu berharap, agar para pelaku usaha usaha tetap memenuhi kewajibannya sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang terpaksa harus PHK, maka harus hak-hak buruh harus diberikan secara penuh seperti yang diatur salam UU Ketenagakerjaan,” pinta Ayu.

Definisi dirumahkan juga harus diperjelas. Sebab, kata Ayu, tidak ada istilah dirumahkan dalam UU tersebut.

“Istilah dirumahkan dipakai orang Indonesia untuk membahasakan PHK secara halus. Tapi maknanya bisa dua kemungkinan. Di-PHK atau akan kembali dipekerjakan jika nantinya pandemi berakhir,” paparnya.

Jika kemungkinan akan dipekerjakan lagi, maka Ayu menekankan, pemberi kerja harus sanggup membayar upah buruh selama dirumahkan.

“Peran pemerintah dibutuhkan secara maksimal dalam pengawasan terkait PHK dan tindakan merumahkan ini,” tegasnya.

Sedangkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dibayarkan secara bertahap sebagaimana yang diwacanakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ayu menambahkan, selama ada kesepakatan yang baik dan kepastian hukum yang jelas, maka hal tersebut masih bisa diterapkan. Mengingat, kemampuan pelaku usaha berbeda-beda, terlebih saat menghadapi wabah kali ini.

“Untuk menjamin kepastian hukum, maka lebih baik ada kesepakatan tertulis sehingga jika ada ingkar janji bisa dituntut secara hukum,” ujarnya. (Rep-03)

Pos terkait