Rekrutmen PPPK sudah Dibuka

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sejak 8 Februari 2019, pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, pengumuman sekaligus pendaftaran online calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bisa diakses melalui portal SSCASN BKN.

“Kebutuhan terhadap ASN yang mendesak dan menjadi prioritas pemerintah ini menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K,” kata Ridwan mslalui siaran pers, baru-baru ini

Sistem pendaftaran P3K dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 8 – 20 Februari 2019 mendatang. Selanjutnya, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer

Adapun formasi yang bisa diisi untuk rekrutmen P3K Tahap I ini meliputi: THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013, serta memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Satu diantara persyaratan yang dimaksud adalah usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :

a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);

b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR  internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.

Ditambahkan Ridwan, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD. Mereka juga dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN,” tegasnya. (Ed-03)

Pos terkait