Rektor UGM, Panut Mulyono (dok. twitter)
SLEMAN (kabarkota.com) – Kasus pelecehan seksual mahasiswa UGM yang tengah KKN di Maluku pada Akhir Tahun 2017 lalu, hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Laporan ke kepolisian pun belum dilayangkan.
Rektor UGM, Panut Mulyono menyatakan bahwa sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai akademik, pihaknya berusaha menangani kasus secara internal, dengan harapan solusi yang terbaik. Dalam arti, penyintas mendapat keadilan, dan pelaku mendapat sanksi yang mendidik, sesuai porsi kesalahannya.
Namun apabila keputusan yang dikeluarkan UGM belum memenuhi rasa keadilan, Panut mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun, sebelumnya didahului dengan diskusi, terutama dengan penyintas untuk kesepahaman tentang kemungkinan munculnya berbagai konsekuensi.
Menurutnya, selama ini UGM sebenarnya telah berkomitmen menjadi kampus yang nirkekerasan. Komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku mahasiswa yang diterbitkan tahun 2013 yang saat ini telah mengalami sejumlah perbaikan. Tak hanya itu, UGM juga telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Dosen dan Tenaga Kependidikan.
“UGM telah mengeluarkan Keputusan Rektor tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan di Lingkungan UGM pada 2016 lalu,”jelas Rektor seperti dilansir dari laman UGM, 9 November 2018.
Peraturan mengenai Pedoman Pencegahan Pelecehan di Lingkungan UGM tersebut dibuat demi memberikan perlindungan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan universitas, dengan membuat langkah-langkah pencegahan untuk menghilangkan pelecehan, dan menanganinya secara tepat, ketika kasus pelecehan terjadi.
Sementara terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya saat KKN, Panut mengklaim, sejak masuknya laporan tersebut, pimpinan universitas telah bersinergi dengan pimpinan fakultas terkait. Sebagai tindak lanjutnya, UGM membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus dan memberikan rekomendasi kepada universitas.
“Hasil kajian tim investigasi menyatakan terjadi tindak pelecehan seksual dan kemudian merekomendasikan agar pelaku mendapatkan sanksi dan mengikuti konseling. Sedangkan bagi penyintas juga perlu diberikan pendampingan psikolog sampai kondisi psikologisnya pulih. Selain itu telah dilakukan peninjauan ulang dan perbaikan nilai KKN penyintas,”urai Panut.
Pihaknya menambahkan, pelaku dikenai sanksi berupa kewajiban menandatangani pernyataan permohonan maaf, pembatalan KKN dan skorsing mengikuti KKN selama 1 semester, serta penundaan yudisium, penundaan wisuda minimal 6 bulan atau sampai dengan masalah ini dianggap selesai oleh pihak yang berwenang. Mahasiswa yang bersangkutan juga diwajibkan menyelesaikan proses konseling yang telah dimulai beberapa waktu yang lalu sampai memperoleh rekomendasi memuaskan dari tim konseling.
Selain itu, lanjut Panut, UGM juga melakukan perbaikan tata kelola KKN, khususnya dalam penyiapan mahasiswa calon peserta KKN memiliki pengetahuan cukup tentang penghormatan terhadap hak sesama, hak-hak pribadi termasuk hak perempuan. Kampus memperketat pengawasan peserta KKN guna meningkatkan keamanan dan keselamatan peserta KKN dr berbagai risiko negatif selama periode KKN.
“Untuk langkah selanjutnya guna mewujudkan kampus nirkekerasan, UGM akan membentuk unit khusus untuk perlindungan hak warga UGM,” ucapnya. (Ed-01)