Rektor UGM buka Suara terkait Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Konferensi pers UGM terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, pada Selasa (11/10/2022). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rektor UGM, Ova Emilia buka suara terkait tudingan ijazah palsu Presiden, Joko Widodo (Jokowi)

Bacaan Lainnya

Ova menegaskan, Presiden Jokowi merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM, angkatan tahun 1980 dan dinyatakan lulus pada tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.

“Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” ucapnya Ova dalam siaran pers, Selasa (11/10/2022).

Sedangkan menyangkut tuduhan ijazah yang dianggap berbeda dengan ijazah alumni fakultas lain di angkatan yang sama, Rektor mengungkapkan bahwa pada masa itu belum dilakukan komputerisasi sehingga penulisan ijazah masih menggunakan tulisan tangan halus.

“Waktu itu juga belum sampai ada penyeragaman seperti saat ini ketika Dikti memiliki format khusus sehingga ada perbedaan antara satu dan lainnya. Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” imbuh Rektor.

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta juga mengungkapkan, ijazah Joko Widodo memang telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.

“Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus.

“Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu,” paparnya.

Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie ReSujito, menambahkan, ketika nama UGM dikaitkan dalam tudingan tersebut, maka pihaknya pasti akan memberikan penjelasan. sehingga tidak muncul spekulasi berlebihan.

Sementara, ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius Secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum apa pun, karena gugatan terkait ijazah palsu itu bukan ditujukan kepada UGM. (Ed-01)

Pos terkait