Rencana Studi AMDAL Bandara Kulon Progo Dinilai Cacat Hukum

Konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (4/11/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tertanggal 31 Oktober 2016 tentang pembangunan Bandara di Kulon Progo di nilai beberapa pihak cacat hukum. Mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 PP 27/2012 tentang izin lingkungan, AMDAL seharusnya disusun pada tahap perencanaan.

Bacaan Lainnya

Kemudian berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan dan PP Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah, maka harus melalui empat tahapan. Empat tahap meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan terakhir penyerahan hasil.

Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT), Martono mengatakan 15-20% dari warga terdampak pembangunan bandara yang tergabung dalam WTT akan tetap menolak pembangunan bandara. Belum adanya AMDAL dalam rencana pembangunan bandara menjadi salah satu alasan WTT kekeh menolak.

“Temon ini daerah yang rawan bencana dan berpotensi tsunami. Selain itu, tanahnya produktif sekali,” ugkap Martono dalam konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (4/11/2016)

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Harry Supriyono menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan asas legalitas dalam hukum, baik dalam peraturan maupun mengeluarkan keputusan. Harry megatakan dalam rencana pembangunan bandara di Kulon Progo ada beberapa prinsip yang dilanggar.

AMDAL dan izin lingkungan jika dinyatakan layak, seharusnya sudah ada sebelum Izin Penetapan Lokasi (IPL) dikeluarkan, tepatnya melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang penetapan lokasi. Harry mengamini pernyataan Martono, bahwa di kawasan Temon memang rawan terjadi bencana seperti tsunami dan banjir.

“Studi AMDAL harusnya dilakukan sebelum pengadaan tanah,” tegasnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Hamzal Wahyudi dengan tegas menolak rencana pembangunan bandara di Kulon Progo karena dinilai cacat hukum. Mengeluarkan izin lokasi tanpa AMDAL dianggap melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan konsekuensi hukum pidana.

“Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, kita mengecam lebih lanjut, atas proses studi AMDAL,” cetusnya. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait