Resmi Diteken Presiden, Gaji ke-13 dan THR segera Cair

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara bisa bernafas lega karena akhirnya Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Bacaan Lainnya

PP No 19 Tahun 2016 yang diteken pada 17 Juni 2016 lalu, mengatur tentang Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Sedangkan untuk pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Selain itu, Presiden juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Besaran gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” bunyi Pasal 3 ayat (3a) PP No 19 Tahun 2016 seperti dikutip laman setkab, Kamis (23/6/2016).

Sementara Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud juga akan dibayarkan pada bulan Juli.

Penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, menurut PP No 21 Tahun 2016, baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

Untuk besaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Ketentuan mengenai pemberian THR itu juga berlaku bagi bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan juga akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait