Revisi UU KPK Ditunda, Aktifis Antikorupsi Yogya tetap Rapatkan Barisan

Ilustrasi: pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi Yogyakarta tolak revisi UU KPK, di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Polemik rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berbuntut pada penundaan rencana tersebut oleh Pemerintah dan DPR, pada Senin (22/2/2016) kemarin.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, aktifis antikorupsi di Yogyakarta masih tetap akan merapatkan barisan, pasca penundaan revisi tersebut. Triwahyu KH, aktifis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta menyatakan bahwa tuntutan masyarakat bukan sekedar penundaan, melainkan penolakan atas rencana revisi.

“Kami tetap menyerukan kepada seluruh elemen pergerakan dan publik agar tetap merawat energi save kpk dengan menolak revisi Undang-undang itu,” kata Triwahyu kepada kabarkota.com, Selasa (23/2/2016).

Pihaknya juga menyesalkan sikap Presiden, Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan tidak tegas dalam menegakkan nawa cita yang kaitannya dengan penguatan institusi KPK. Padahal menurutnya, sekarang jutru saatnya bagi Jokowi untuk memberi keteladanan sebagai Presiden yang tegas.

“Revolusi mental kepemimpinan itu seharusnya dimulai dari Jokowi sendiri,” ujarnya.

Ditegaskan Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta ini bahwa gerakan save kpk tak akan pernah luntur meski dulu dilecehkan oleh mantan menkopolhukkam Tedjo sebagai “Rakyat Gak Jelas” dan sekarang juga dilecehkan menkopolhukkam, Luhut Binsar Panjaitan, engan sebutan “Suara Jalanan”.

“Barangkali Luhut lupa bahwa dia digaji dari rakyat, yang termasuk di dalamnya “suara jalanan” tadi,” sebutnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait