Revisi UU KPK = Membunuh KPK

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tolak revisi UU KPK di halaman kantor DPRD DIY, Selasa (16/2/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Getolnya DPR dan Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bahkan hingga 18 kali, sebagai bentuk nyata pelemahan terhadap lembaga independen negara ini.

Bacaan Lainnya

Karenanya, para aktifis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta kembali menyuarakan penolakannya atas rencana pembahasan revisi undang-undang tersebut, yang akan diketok palu pada kamis (18/2/2016) mendatang. Sebelumnya, koalisi juga telah mengeluarkan pernyataan skap “Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK” di kantor PP Muhammadiyah.

“Ini adalah momen krisis karena KPK akan dibunuh oleh DPR,” kata Fariz Fariz Fahryan, salah satu anggota koalisi dari Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi FH UGM, di depan kantor DPRD DIY, Selasa (16/2/2016).

Menurutnya prestasi KPK yang telah banyak menangkap anggota DPR menjadi ancaman bagi para wakil rakyat, sehingga mereka mengincar kewenangan KPK yang stategis.

“Lemahnya argumen itu juga terbukti dengan tidak adanya naskah akademik,” imbuhnya.

Sementara anggota koalisi dari UMY, Iwan Satriawan dalam orasinya menambahkan, agenda pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam reformasi.

“Reformasi telah dibajak oleh status quo dan diputar kembali ke titik nol,” serunya.

Dalam aksi kali ini, selain mendesak DPR agar menghentikan rencana pembahasan, Koalisi juga meminta Presiden tidak menandatangani surat presiden yang menyetujui rencana pembahasan UU KPK tersebut. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait