Revisi UU Pers, Perlukah Diwacanakan Kembali?

Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pers untuk Aparat Penegak Hukum se DIY- Jateng, di Yogyakarta, Sabtu (25/3/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menganggap, revisi Undang- undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk saat ini belum mendesak dilakukan. Meskipun diakui masih banyak kekurangannya.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin menyebutkan, salah kekurangannya terkait belum adanya pasal-pasal yang secara spesifik mengatur tentang media online. Padahal, di era digital seperti sekarang, pertumbuhan media online sangat pesat.

Namun, menurutnya, kekurangan dalam UU Pers itu bisa ditutup dengan sejumlah a Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, dan Kejaksaan. Termasuk yang sedang dalam proses, nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan TNI. Mengingat, ada kasus-kasus kekerasan terhadap insan pers yang dilakukan oleh oknum TNI.

“Sebenarnya, revisi UU Pers sudah lama didiskusikan terkait tahapan penyelesaian sengketa yang tidak termasuk hukum acara, sehingga cenderung diabaikan. Namun menurut kami, sejauh ini sudah cukup (tidak perlu revisi), karena tahapan penyesaiannya tetap diutamakan,” kata Nawawi dalam Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pers untuk Aparat Penegak Hukum se DIY- Jateng, di Yogyakarta, Sabtu (25/3/2017).

Hal senada juga diungkapkan Direktur LBH Pers Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana. “Karena statusnya undang-undang, maka untuk melakukan revisi harus lewat DPR. Sementara, kondisi legislatif kita sekarang belum mampu mewakili apa yang menjadi harapan masyarakat,” jelas mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta ini.

Pihaknya khawatir, jika revisi dilakukan dalam situasi seperti sekarang, akan ada banyak kepentingan yang tidak akan membuat UU pers melindungi, melainkan justru mengancam kebebasan pers ataupun kebebasan dalam berekspresi.

Terlebih, Dewan Pers juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan pendukung untuk mengatur saat terjadi persoalan-persoalan pers. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait