Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
GUNUNG KIDUL (kabarkota.com) – Sekitar 2.000 Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang tergabung dalam Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunung Kidul, mulai tanggal 15 – 31 Oktober 2018 mendatang akan melakukan aksi mogok kerja ataupun mengajar di sekolah-sekolah.
Ketua FHSN Gunung Kidul, Aris Wijayanto mengatakan, aksi tersebut terkait dengan kekecewaan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 36 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan tersebut dianggap diskriminatif terhadap para honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah-sekolah Negeri.
“Kami menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Ari saat dihubungi kabarkota.com, jumat (12/10/2018) malam.
FHSN juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada siswa, wali murid, sekolah, pemerintah, dan masyarakat pada umumnya, terkait dengan rencana mogok kerja tersebut.
PGRI Merestui, Asal…
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Gunung Kidul, Bahron Rasyid menyatakan bahwa pada dasarnya pihaknya mendukung, selama aksi dilakukan secara terukur, terkonsep, dan terkoordinasi dengan baik, dengan mendahulukan negosiasi dan tidak bertindak anarkis.
“Kami mengimbau agar FHSN tidak menegakan dan menelantarkan anak didik, sehingga setelah pesan dan aksi diindahkan oleh pemerintah nantinya, maka mereka segera kembali ke anak didiknya,” pinta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Gunung Kidul ini.
Bahron juga berharap, agar pihak-pihak terkait memahami aksi tersebut dan tidak melakukan intimidasi terhadap para honorer yang akan ikut menyuarakan aspirasi mereka. para pengurus PGRI di tingkat ranting pun diminta turut membantu terciptanya situasi kondusif selama aksi berlangsung.
Pengamat: Pemerintah bisa Memperjuangkan Mereka secara Konstitusional
Sementara pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Khamim Zarkasih Putro berpendapat, apa yang disampaikan FHSN merupakan tuntutan wajar, dan aksi mogok menjadi langkah terakhir untuk mendapatkan perhatian dari semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
“Mereka rela puluhan tahun menjadi tenaga honorer dengan penghasilan yang “kurang layak”, dan harapan agar suatu saat bisa diangkat menjadi CPNS. Tapi dengan UU itu, kesempatan mereka menjadi tertutup,” jelas Khamim.
Pemerintah daerah dan pusat, lanjut Khamim, sebenarnya bisa memperjuangkan secara konstitusional. Salah satunya, dengan mencari terobosan hukum yang memungkinkan mereka berkesempatan mendaftar SGB CPNS. Namun karena waktu sudah sangat terbatas, yang bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan mereka supaya tidak merugikan kepentingan peserta didik. Selain juga nemperjuangkan supaya mereka mendapatkan penghasilan yang layak untuk hidup secara wajar
“Tuntutan mereka dengan revisi UU nomor 5/2014 tentang ASN, waktunya bisa lama, sehingga yang paling cepat, Presiden mungkin bisa mengeluarkan perppu tentang ASN. Meskipun itu juga tidak mudah, tetapi setidaknya Perppu lebih cepat daripada revisi UU,” ucapnya.
Honorer Kecewa dengan hasil Audiensi di Pemda DIY
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2018 lalu, Forum Honorer Kategori.2 Indonesia (FHK2-I) DIY, termasuk FHSN Gunung Kidul, sempat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur DIY, dan melakukan audiensi dengan Pemda.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) FH K2 DIY, Eka Mujiyanta menyampaikan, bahwa rata-rata usia hononer K2 saat ini sudah 35 tahun ke atas, sehingga jika mengacu pada Peraturan Menpan RB No 36/2018, jelas tidak akan bisa masuk kriteria sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), meskipun kebanyakan dari mereka telah mengabdi sebagai guru ataupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolahan mereka masing-masing, selama puluhan tahun.
“Permenpan itu telah menutup celah kami menjadi PNS, dengan batasan usia yang tak boleh lebih dari 35 tahun itu,” keluhnya.
Untuk itu, kedatangan mereka kali ini, setelah sebelumnya bertemu wakil rakyat di kantor DPRD DIY, mereka meminta Pemda DIY mengeluarkan surat dukungan untuk penundaan rekrutmen CPNS melalui jalur umum, hingga revisi UU ASN disahkan.
“Kalau mentok (tak bisa mengesahkan revisi UU ASN), kami akan mendesak pembuatan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penyelesaian darurat, karena K2 jumlahnya sekitad 440 ribu secara nasional,” tegasnya.
Sementara Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto berpendapat bahwa untuk penundaan rekrutmen CPNS yang sudah berjalan tak mungkin ditunda lagi. Sebab, jika itu dilakukan, maka bisa memicu gejolak, khususnya bagi mereka yang telah mendaftarkan diri. Selain itu juga, kewenangan penetapan UU itu menjadi ranahnya pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan.
“Tapi kalau rekrutmen CPNS untuk K2 yang masuk database seluruh Indonesia, bisa kami usulkan,” imbuhnya. (Rep-03)