Ilustrasi (bisnis.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda bermasalah) yang dinilai menghambat investasi.
Tujuannya, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, untuk memangkas alur birokrasi yang panjang di daerah. Sekaligus, sebagai tindak-lanjut atas paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah selama ini.
Tjahjo juga menampik dugaan bahwa pembatalan ribuan Perda tersebut berkaitan dengan kasus razia warung makan di Serang, Banten, baru-baru ini.
“Perda yang dibatalkan itu yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Misalnya, orang mau buat usaha di daerah, tidak perlu harus ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO,” jelas Mendagri seperti dilansir laman Setkab, Senin (13/6/2016).
Menurutnya, hampir semua daerah berinisiatif memotong Perda bermasalah di wilayahnya masing-masing, seperti Lampung, yang ingin memangkas ketentuan tentang retribusi daerah, Maluku ingin meniadakan retribusi jasa umum, kemudian Maluku Utara ingin menghapus perda yang dianggap menghambat penanaman modal di daerahnya.
Begitupun, di Jawa Timur yang ingin membatalkan perda pengelolaan barang milik daerah, juga Perda tentang pengelolaan barang milik daerah di beberapa kabupaten baik Malang, Pasuruan, Mojokerto, dan Madiun.
“Ada juga yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, ini di-drop karena apapun itu harus bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Meski telah membatalkan 3.143 Perda bermasalah, lanjut Mendagri, masih ada perda-perda lain yang tengah dievaluasi. Diantaranya, Perda menyangkut APBD, RT/RW, pajak daerah, retribusi daerah, RPJPM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah) yang sebelum dilaksanakan daerah harus izin mendagri terlebih dahulu. (Rep-03/Ed-03)