Ribuan Petugas KPPS tertimpa Musibah, Bisakah KPU Dituntut?

Ilustrasi: Petugas KPPS saat melakukan proses penghitungan suara di TPS, pada 17 April 2019. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 menjadi duka mendalam bagi keluarga para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia maupun yang sakit.

Bacaan Lainnya

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 25 April 2019, pukul 18.00 WIB, jumlah petugas KPPS seluruh Indonesia yang tertimpa musibah tercatat 1.695 orang. Dari jumlah tersebut, 225 orang meninggal dunia, dan 1.470 orang jatuh sakit.

Dengan banyaknya petugas KPPS yang mengalami kedukaan tersebut, bisakah KPU dituntut secara hukum?

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo menyatakan, KPU tidak dapat dituntut secara hukum karena meninggalnya penyelenggara tersebut. Sebab, undang-undang mengharuskan penyelesaian perhitungan dilakukan sesuai dengan waktu telah ditetapkan.

Meski demikian, “KPU dan Negara perlu memberilan santunan atau uang duka terhadap korban yang meninggal tersebut” kata Dekan Fakultas Hukum UMY ini, saat dihubungi kabarkota.com, Jumat (26/4/2019).

Selain itu, Trisno berharap, musibah tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pengaturan ulang terkait sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada sehingga waktu untuk melakukan perhitungan suara di tiap TPS dapat selesai lebih cepat atau tidak lebih dari 12 jam. (Rep-01)

Pos terkait