Saat Mahasiswa Papua di Yogya Berkeluh-kesah

Seminar “Harmonisasi Papua – Yogyakarta : Sebuah Upaya” di Pasca Sarjana di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) (17/9/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kasus intoleran di Yogyakarta, masih sering terjadi khususnya bagi mahasiswa Papua. Kasus terakhir pada 16 Juli 2016 di mana Organisasi Masyarakat (Ormas) dan polisi mengepung Asrama Papua Kamasan satu Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA-DIY), Ruben C Frasa mengatakan mahasiswa Papua yang berada di Yogyakarta adalah manusia yang sama, hanya dibedakan warna kulit dan rambut. Ruben menyayagkan tidak adanya kebebasan dan keadilan bagi mahasiswa Papua.

“Kami selama ini mengharapkan agar dihargai untuk menjadi manusia yang sama,” ungkapnya dalam seminar “Harmonisasi Papua – Yogyakarta : Sebuah Upaya” (17/9/2016) di Pasca Sarjana di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Mahasiswa papua menghadapi beberapa permasalahan di Yogyakarta. Pertama, masalah sosial, di mana mahasiswa Papua susah untuk mendapatkan tempat tinggal serta terstigma masyarakat Yogyakarta. Mahasiswa Papua dianggap pemabuk dan suka membuat onar.

“Kami mengaku memang ada mahasiswa Papua yang mabuk. Namun yang membuat kami kecewa adalah kadang bukan dari Papua tapi dari suku-suku lain yang mengatakan dari Papua. Saya sebagai pelaku yang mengalami hal itu,” jelasnya.

Permasalahan kedua yaitu hukum. Sejauh ini kasus hukum yang dialami mahasiswa Papua tidak pernah dituntaskan oleh lembaga hukum di Yogyakarta, seperti kasus pembunuhan yang menimpa mahasiswa Papua, Elisabeth Isier, Palsu Petege, dan beberapa kasus tabrak lari.

“Kasus hukum di pengadilan yang kami alami tidak pernah dituntaskan. Hukum tidak adil bagi kami. Sebagai mahasiswa Papua masih merasa belum nyaman dan masih merasa trauma. Kami diberlakukan tidak seadil-adilnya, mereka tidak seperti tidak menganggap kami manusia,” tuturnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum (HIMMAKUM- UAJY), Methodius Kossay menjelaskan hak berpendidikan diatur dalam UUD’45 pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dasar inilah yang membuat mahasiswa Papua datang ke Yogyakarta. Methodius menambahkan, dengan adanya stigma yang dialamatkan pada mahasiswa Papua, mahasiswa Papua perlu melakukan upaya untuk menghilangkan stigma tersebut.

“Upaya berprestasi, bersosial dengan masyarakat, dan menyesuaikan budaya Jawa,” tandasnya.

Dosen FISIP UAJY sekaligus pemerhati masalah sosial dan kepemudaan, Lukas S Ispandrianto mengatakan media menjadi salah satu kunci yang mampu membuat hubungan menjadi tidak harmonis. Pers memiliki kode etik, yang seharusnya menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Salah satu cara untuk menawarkan gagasan yang kreatif bagi pemecahan konflik dengan jurnalisme damai,” jelasya (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait