Saling Klaim Hak Pakai atas Tanah SG di Gondomanan Yogya

Ilustrasi: Lokasi eksekusi lahan dan bangunan yang ditempati lima PKL Gondomanan Yogyakarta (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sengketa hak pakai atas tanah milik Kasultanan atau Sultan Ground (SG) antara seorang pengusaha, Eka Aryawan dan lima PKL Gondomanan Yogyakarta berujung eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN), pada Selasa (12/11/2019).

Bacaan Lainnya

Sengketa terjadi karena kedua belah pihak merasa lebih berhak menempati lahan tersebut. Eka Aryawan menganggap dirinya memiliki hak pakai atas tanah SG seluas 73 meter persegi, sejak menerima kekancingan dari Keraton Yogyakarta, pada 2011 lalu.

Sedang lima PKL yakni Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni, meskipun tak mengantongi kekancingan dari Panitikismo Keraton Yogyakarta, namun mereka telah menempati lahan sekitar 28 meter persegi di depan tanah kekancingan Eka Aryawan, sejak tahun 1960-an.

Ketiadaan akses jalan menuju bangunan miliknya, Eka menggugat kelima PKL tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pada 2015 silam. Harapannya, agar para PKL mengosongkan lokasi seluas 28 meter persegi tersebut sehingga bisa dijadikan akses jalan keluar masuk menuju tempat usaha Eka.

Kekancingan menjadi “senjata ampuh” untuk memenangkan proses hukum di Pengadilan. Pasalnya, surat kesepakatan antara berbagai pihak yang pada intinya mengizinkan para PKL memempati lahan itu ternyata tak cukup kuat sebagai alat bukti di pengadilan. Padahal, surat perjanjian itu dibuat sebelum gugatan ke pengadilan dilayangkan.

Selain itu, salah seorang PKL, Sugiyadi mengungkapkan, pada 2010 lalu, pihaknya sempat mengajukan permohonan kekancingan ke Panitikismo namun tak dikabulkan. Namun setahun kemudian (2011), saat Eka mengajukan permohonan yang sama justru disetujui oleh Keraton Yogyakarta.

Pertanyaannya, mengapa terkesan ada perlakuan berbeda dalam pemberian izin pinjam pakai tanah SG, antara kelima PKL dengan Eka Aryawan?

Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto (dok. Kabarkota.com)

Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto mengungkapkan, pemberian kekancingan untuk Eka Aryawan pada tahun 2011 itu ada dua alasan yang melatar-belakangi.

Pertama, syaratmya di atas tanah yang terkena Roi jalan Provinsi tak boleh didirikan bangunan. Kedua, keberadaan PKL di sana dimusyawarahkan denggan melibatkan aparat wilayah.

“Itu semua sudah dilakukan kesepakatan pada tahun 2011, maka terbit kekancingan. (Tapi) mengapa timbul masalah di tahun 2015?” kata Gusti Hadi, saat dihubungi kabarkota.com, Selasa (12/11/2019).

Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Purba (dok. Kabarkota.com)

Kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba, saat ditemui wartawan di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, mengklaim bahwa sebagai pemegang hak pinjam pakai atas tanah SG, kliennya berhak menguasai tanah seluas 73 meter persegi, termasuk yang ditempati para PKL, selama kekancingan belum dicabut oleh pihak Keraton Yogyakarta.

“Pengadilan memutuskan bahwa izin yang diberikan hak oleh keraton adalah pak Eka. Sementara mereka (PKL) yang bertempat di situ dianggap melawan hukum, maka pengadilan memutuskan supaya itu (tanah dan bangunan) dikosongkan,” tegas Oncan.

Pihaknya juga mengaku telah menawarkan jalan keluar untuk para PKL untuk dipindahkan atau mendapatkan kompensasi, dengan syarat lokasi seluas 28 meter persegi yang mereka tempati dikosongkan.

Kuasa Hukum PKL Gondomanan dari LBH Yogyakarta, Budi Hermawan (dok. Kabarkota.com)

Sementara Kuasa Hukum PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan berpendapat bahwa sebenarnya kedua belah pihak sama-sama memiliki hak pakai atas tanah SG di sana. Oleh karenanya, para PKL menolak tawaran dari pihak Eka Aryawan ketika itu.

“Kami ingin ada kebijaksanaan dari Keraton ataupun Panitikismo dalam pengelolaan tanah SG ini agar memperhatikan masyarakat miskin,” harapnya.

Hanya saja, Budi menyesalkan sikap Keraton yang terkesan lepas tangan atas permasalahan tersebut.

“Seharusnya ada Panitikismo yang menunjukkan batasnya di sini, kemudian minimal menjadi orang yang menunjukkan batasan yang jelas atas 73 meter persegi yang diklaim sebagai hak Eka Aryawan,” ujar Budi. (Rep-02)

Pos terkait