Sanggar Belajar di Parangkusumo, Bantul Terancam Digusur

Pendiri Sanggar Belajar Kuncup Melati Mandiri (Kawit) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Sanggar seluas 25 meter berdinding anyaman bambu dan beratap sebagian terpal, berlokasi di pesisir Pantai Parangkusumo Kecamatan Kretek, kabupaten Bantul menjadi tempat 21 anak-anak dari SD hingga SMA di pesisir pantai untuk belajar bahasa inggris, matematika, dan mengaji.

Namun, keberadaannya kini terancam sejak dikeluarkannya surat dari Bupati Bantul tertanggal 29 Agustus 2016, tentang penertiban bangunan, tambak, dan tanaman di kawasan gumuk pasir Parangkusumo. Jika penggusuran benar-benar dilaksanakan, maka lokasi tempat mereka belajar akan hilang.

Bacaan Lainnya

Sanggar belajar tersebut bernama Kuncup Melati Mandiri digagas oleh seorang perempuan bernama Kawit (42). Ia memiliki cita-cita sejak kecil membuat sanggar untuk belajar anak-anak.

“Niat awalnya untuk TPA, tapi ada juga bahasa inggris sama matematika,” ujarnya (5/9/2016).

Dalam kegiatan belajar mengajar di sanggar, Kawit dibantu Desi (32), yang membantu dalam proses belajar mengajar tanpa bayar.

Desi menceritakan anak-anak dipesisir Parangkusumo kurang mendapatkan pendidikan karena orang tua mereka sibuk mengurus rencana penggusuran. Kegiatan di sanggar berjalan setiap hari senin, kamis, dan sabtu sore pukul empat.

“Saya khawatiran masa depan anak-anak di pesisir pantai Parangkusumo. Konflik penggusuran berkepanjangan itu mengganggu proses,” ujar Desi.

Pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sugiarto, menjelaskan bahwa upaya penggusuran pemerintah terhadap warga pesisir  memiliki potensi melanggar hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat UU nomor 11 Tahun 2005.

“Kalau di gusur ini melanggar hak-hak berpendidikan, di mana setiap masyarakat berhak  mendapapatkan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapya (5/9/2016)

Dalam UU tersebut dijelaskan Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

“Kita akan selalu memonitoring dan memberikan perspektif kepada masyarakat tentang hak-hak hukum serta prinsipnya,” tuturnya.
(Rep-04/Ed-01)

Pos terkait