Ilustrasi: salah seorang petugas KPPS di Kota Yogyakarta saat mencatat hasil perolehan suara di TPS, pada 17 April 2019. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah usai beberapa waktu lalu.
Namun, penyelenggara ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu), mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Perlindungan Masyarakat (Linmas), hingga Pengawas Pemilu di DIY yang meninggal maupun sakit hingga kini belum mendapatkan santunan, sebagaimana yang dijanjikan pemerintah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo mengatakan, petugas KPPS yang sakit di wilayahnya tercatat ada tiga orang, dan yang meninggal dunia tidak ada.
“Soal pemberian santunan, kami akan berkoordinasi dengan KPU DIY karena itu kan berjenjang,” kata Hidayat di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2019).
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyatakan, belum diberikannya santunan itu, karena pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (juknis) dari KPU RI.
“Di DIY, sejauh ini ada enam petugas KPPS dan seorang PPK yang meninggal dunia, serta 12 orang yang sakit. Kemungkinan masih tambah lagi karena ada info dari bawah,” jelas Hamdan kepada kabarkota.com.
Tak hanya KPU DIY yang berduka pada penyelenggaraan Pesta Demokrasi lima tahunan kali ini, karena menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Agus Inharto, setidaknya jiga ada enam petugas PTPS dari kecamatan Umbulharjo, Mergangsan, dan Wirobrajan yang sakit selama penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Dari jumlah tersebut, dua orang diantaranya sempat rawat inap di Rumah Sakit beberapa hari.
“Sekarang mereka sudah beraktivitas lagi,” kata Agus.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Muhammad Muslimin menambahkan, pihaknya telah mengusulkan mereka melalui Bawaslu DIY agar nantinya bisa mendapatkan santunan, sebagaimana penyelenggara ad hoc Pemilu lainnya yang juga mengalami musibah.
Namun dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengaku, pihaknya belum menerima laporan PTPS yang sakit dari Kota Yogyakarta.
Hanya saja, berdasarkan data terakhir yang dihimpun, Bagus memaparkan, ada 22 orang pengawas Pemilu sakit. Diantaranya, delapan orang dari Sleman, empat orang dari Kulon Progo, enam orang dari Gunung Kidul, dan empat orang di Bantul.
Sama halnya dengan KPU, Bagus juga mengaku, pihaknya masih menunggu juknis dari Bawaslu RI, pasca terbitnya Surat dari Menteri Keuangan, tetanggal 25 April 2019.
Dalam Surat Usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019 itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati merinci, pada prinsipnya, besaran santunan yang disetujui untuk petugas yang meninggal dunia maksimal sebesar Rp.36 juta per orang. Sedangkan petugas yang mengalami cacat permanen besaran santunannya paling banyak Rp. 30.8 juta, luka berat Rp 16.5 juta, dan luka sedang Rp 8.25 juta per orang.
Besaran santunan ini, tulis Menkeu, berlaku sejak bulan Januari 2019 untuk petugas ad hoc hingga berakhirnya masa kerja, sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan. (Rep-02)