Satgas Dana Desa Minta OTT di Pamekasan tak Digeneralisir

Jumpa pers tentang dana desa, Minggu (6/8/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Anggota Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Arie Sujito berharap, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Kepala Desa Dassok terkait dugaan penyimpangan dana desa tak digeneralisir sebagai kegagalan desa melaksanakan Undang-Undang (UU) Desa, termasuk dalam penggunaan dana desa dari Pemerintah Pusat maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari anggaran daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kurang dari 5 persen dari total 74.954 desa di seluruh Indonesia yang terjerat kasus penyimpangan tersebut.

“Dana Desa telah menggerakkan nadi ekonomi dan politik desa, partisipasi masyarakat, dan menjawab problem kemiskinan,” kata Arie kepada wartawan di Sleman, Minggu (6/8/2017).

Dengan kata lain, Arie menganggap, dana desa lebih banyak memberi manfaat bagi desa, dibandingkan memunculkan problem korupsi baru. Pihaknya mencontohkan, salah satu keberhasilan pengelolaan dana desa di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Meskipun Pemerintah Kabupaten tak berperan aktif, namun Kepala Desa (Kades) Panggungharjo mampu membuat berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, sekaligus meningkatkan partisipasi warganya.

Arie menyebut, ada empat hal yang menyangkut problem korupsi dana desa maupun ADD. Pertama, regulasi di tingkat pusat ataupun daerah yang seringkali menyulitkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam memahaminya. Sementara di sisi lain harus diakui bahwa kapasitas Pemdes masing-masing wilayah tak sama. Akibatnya, kebanyakan penyelenggara pemerintahan desa yang belum on the right track.

“Itu perlu dibenahi segera agar lebih memudahkan perangkat desa,” pintanya.

Kedua, kehadiran pendamping desa yang diharapkan mampu mengatasi gap kapasitas itu dalam praktiknya sebagian masih belum bisa menjawab tantangan tersebut.

Selanjutnya, menyangkut lemahnya kontrol dan pengawasan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) agar penyelenggaran pemerintahan di wilayahnya bisa akuntabel. Terakhir adalah persoalan moralitas dari penyelenggara pemerintahan desa. Terlebih, perubahan desa yang sebelumnya tak memiliki kewenangan, kini tak sedikit yang kaget pasca lahirnya UU Desa yang memberikan otoritas pada mereka.

“Jangan sekedar menyalahkan desa, tapi pemerintah kabupaten/kota juga harus bertanggung-jawab men-supervisi kapasitas mereka untuk memastikan bisa on the right track,” tegas Arie.

Kades Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi mengungkapkan, selama ini anggaran dana terbesar di desanya digunakan untuk penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Wahyudi tak memungkiri bahwa memang 70 persen perencanaan datang dari inisiatifnya. Namun itu dilakukan karena ia beranggapan bahwa partisipasi tidak akan datang dari ruang kosong.

Pihaknya mencontohkan, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), 90 persen masyarakat menilai pembangunan infrastruktur mampu menjawab kebutuhan mereka. Sementara, pemenuhan kebutuhan lain, seperti untuk penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan permasalahan ibu hamil hampir tak pernah terpikirkan.

“Dana desa adalah alat, sedangkan substansinya adalah kewenangan desa,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Sunaji Zamroni, pada kesempatan tersebut juga berpendapat bahwa saat ini merupakan saat untuk menagih kewajiban-kewajiban aparatur dari level nasional, daerah, hingga desa dalam rangka melaksanakan mandat UU desa, terutama dalam hal pengelolaan dana desa dan ADD.

Selain itu, kultur koruptif yang selama ini terjadi dalam pengelolaan sumber daya publik, dalam hal ini dana desa dan ADD tak lepas dari pola penyaluran dana dari pemerintah pusat melalui Pemda sebelum kemudian ditransfer ke desa. Pola itu memungkinkan terjadinya pertemuan-pertemuan antara aparat Pemda dengan Pemdes yang justru menimbulkan hal-hal yang sifatnya balas budi. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait