Satpol PP kota Yogya dinilai mandul dalam penegakan perda

ilustrasi (jogjakota.go.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai mandul. Penilaian tersebut sebagaimana disampaikan anggota DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto, menanggapi usulan Walikota yang menginginkan Satpol PP menjadi SKPD, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Pihaknya mencontohkan, mandulnya penegakan Perda terlihat, bahkan dalam hal sederhana, seperti masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Telah banyak banguna penerintah atau swasta bermodal besar yang telah atau sedang dibangun dan tidak mempunyai IMB serta dilaporkan masyarakat, tetapi tidak ada kelanjutannya. Contoh kongrit yang sudah berdiri megah gedung DPD RI di Jalan Kusumanegara dan yang sedang dibangun gedung Dinas Kehutanan dan Pertanian Perkebunan DIY di Baciro,” ungkap Fokki melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, baru-baru ini.

Belum lagi, lanjut Fokki, masalah tok modern berjejaring dan menara-menara telekomunikasi yang sudah dilaporkan ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta. Termasuk juga masalah perumahan di Janturan yang sudah merubah alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan tanpa adanya IMB.”Artinya, kalau memang Satpol PP akan dijadikan SKPD, maka perlu diperbaiki dulu kinerjanya,” tegas wakil ketua fraksi PDIP Kota Yogyakarta ini.

Lebih lanjut, Fokki juga menyatakan, akan mengkaji perubahan anggaran dalam APBD 2017, termasuk kemungkinan menolak usulan anggaran Dinas Ketertiban (Dintib).

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Nurwidihastana enggan mengomentari usulan Walikota tersebut dengan dalih hanya sebagai pelaksana tugas.

Namun, terkait dengan masalah penegakan Perda, khususnya IMB, Nurwidi menampik anggapan anggota dewan yang menilai kinerjanya mandul.

Menurutnya, selama ini, setiap laporan yang masuk perlu diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya sebelum ditindak-lanjuti.

“Prinsip kami, masalah IMB itu semangatnya bukan merobohkan bangunan tetapi menertibkan administrasinya,” tegas Nurwidi saat dihubungi kabarkota.com, Sabtu (27/8/2016).

Untuk penertiban itu, imbuh Nurwidi, pihaknya juga melalui beberapa proses, mulai dari teguran sebanyak tiga kali hingga treatment yang berbeda-beda, antara bangunan yang sebenarnya perizinannya sudah keluar namun perlu perbaikan, dengan bangunan yang sama sekali belum mengantongi izin. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait