Ilustrasi: karangan bunga terpampang di halaman Kadipaten Pakualaman satu hari jelang penobatan KGPAA PA X, Rabu (6/1/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kadipaten Pakualaman tengah mempersiapkan prosesi jumenengan dalem (penobatan raja) Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X yang akan digelar, Kamis (7/1/2016) besok.
Namun, di tengah hiruk pikuk persiapan perhelatan akbar tersebut, Kubu Anglingkusumo yang sebelumnya juga menobatkan diri sebagai Raja Kadipaten Pakualaman justru menampakkan ketidakterimaan mereka atas rencana penobatan putra mahkota yang sebelumnya dikenal sebagai Raden Mas Wijoseno Hario Bimo tersebut.
Tepat satu hari sebelum jumenengan dalem, kubu Angklingkusumo yang diwakili putra menantunya Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wiroyudho menggelar jumpa pers di kawasan Jalan Magelang Yogyakarta, yang intinya akan segera menggugat tahta KGPAA Paku Alam (PA) X, karena dianggap tidak memenuhi syarat paugeran.
“Kami mengetahui banyak kekurangan syarat sebagai Paku Alam X,” kata KPH Wirayudha, Rabu (6/1/2016).
Salah satunya, sebut Wirayudha, syarat untuk menjadi Paku Alam adalah anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan. Sementara jika dilihat dari tanggal lahirnya, RM. Wijoseno Hario Bimo adalah 15 Desember 1962. Sedangkan pernikahan Bendoro Raden Mas (BRM) Ambarkusumo (almarhhum PA IX) tercatat 27 Februari 1963.
Selain itu, pihaknya juga menganggap, pengangkatan BRM Ambarkusumo sebagai KGPAA PA IX (alm) ketika itu juga tidak sah karena Jumenengan Dalem hanya disetujui oleh Hudyana yang merupakan paguyuban trah PA, padahal semestinya ditetapkan oleh ahli warisnya.
“Kami tidak mengakui PA X karena bagi kami, KGPAA Paku Alam IX al Haj Angklingkusumo masih ada,” tegasnya.
Karenanya, kubu Angklingkusumo akan segera melayangkan gugatan baik perdata maupun pidana atas pelimpahan tahta kepada calon PA X tersebut nantinya.
Terpisah, Ketua Trah Pakualaman Hudyana Yogyakarta KPH Kusumo Parastho menjelaskan bahwa calon PA X yang akan dinobatkan itu berdasarkan ‘pratondo asal’ (Asal-usul) merupakan putra sulung KGPAA PA IX (alm) yang sah.
“Tanggal atau tahun yang tercantum itu tidak menjadi masalah,” ungkapnya kepada wartawan di kompleks Kadipaten Pakualaman. Jika dalam perjalanannya ada saling serang, lanjutnya, maka itu menjadi hal yang wajar terjadi.
Ditambahkan, Kusumo Parastho, jumenengan dalem tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, sebagaimana yang dilakukan Angkling Kusumo yang digelar di luar kadipaten Pakualaman. Selain mendapatkan persetujuan masyarakat, penobatan juga harus ditetapkan oleh keluarga dan kerabat kadipaten Pakualaman.
Terkait rencana gugatan terhadap keluarga Kadipaten Pakualaman yang dianggap melanggar paugeran, pihaknya menyikapinya dengan positif. “Tidak setuju boleh saja, malah bagus karena pangeran yang jadi nanti akan lebih berhati-hati,” ujarnya. (Rep -03/Ed-03)