Sebarkan Konten Video Kekerasan Di Selandia Baru bisa Kena UU ITE

Logo (dok. istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kementerian Kominfo) mengimbau agar masyarakat, terutama para netizen tak sebarkan konten videp kekerasan di Selandia Baru.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, video tentang aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Kami juga mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” ucap Setu melalui siaran persnya, pada Jumat (15/3/2019)

Kementerian Kominfo, lanjut Setu, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Lebih lanjut pihaknya berharap agar masyarakat melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru. (Ed-03)

Pos terkait