Sebelum gaji DPRD naik, pemerintah semestinya lihat indikator ini

Ilustrasi (suarapgri.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana kenaikan gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengundang pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat maupun anggota dewan sendiri.

Bacaan Lainnya

Peneliti Institute for Development and Economic Analysis (IDEA) Yogyakarta, Wasingatu Zakiyah berpendapat bahwa keputusan kenaikan gaji tersebut semestinya tidak serta-merta ditentukan oleh pemerintah pusat. 

“Pemerintah pusat hanya mengatur indikator saja. Misalnya, menyesuikan dengan pendapatan daerah yang dikelola semasa DPRD itu menjabat, ” kata Zaki kepada kabarkota.com, baru-baru ini.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga harus melihat pada kinerja para anggota dewan di daerah. Apabila ada APBD atau perda yang ditelurkan secara baik, lanjut Zaki, maka akan dapat gaji sebagai Pansus. Namun, apabila perda/ APBD nya bermasalah setelah di review, maka semestinya mereka juga mendapatkan sanksi. 

“Reward atau punishment harus jelas,” pintanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, M. Ali Fahmi menilai rencana kenaikan gaji DPRD juga kurang tepat untuk saat ini. Mengingat, performance APBN masih rendah, serta ada pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja negara.

“Masyarakat masih membutuhkan anggaran pendidikan, kesehatan dan peningkatan kesejahteraan,” anggapnya.

Di samping itu, Fahmi juga menekankan pada pentingnya anggota dewan memfokuskan pada kinerja, dengan  mengoptimalkan fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi yang berpihak pada masyarakat.

Pada 30 Agustus 2016 lalu, di hadapan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Presiden RI, Joko Widodo menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan kenaikan gaji wakil rakyat di daerah, yang telah diajukan sejak 12-13 tahun lalu. Hanya saja, Presiden meminta waktu untuk pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang sudah dipegangnya. Sebab, dalihnya, Pemerintah tengah mengencangkan ikat pinggang dal rangka penghematan anggaran.

Presiden juga nenjelaskan sebagaimana dilansir laman Setkab, RPP tersebut mengatur mengenai kemampuan keuangan daerah sebagai dasar perhitungan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Termasuk, pengaturan tunjangan komunikasi intensif, pengaturan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, pengaturan jaminan kesehatan, termasuk dana operasional, pengaturan untuk belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait