Ilustrasi (dok. pexels)
JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru, pada tahun 2022 ini.
Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum ada pengumuman resmi terkait waktu pendaftarannya, namun bagi calon pelamar bisa mulai mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratannya.
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instasi Daerah Tahun 2022, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) usia 20 – 59 tahun saat mendaftarkan diri
Tidak pernah melakukan tindak pidana dan mendapatkan hukuman pidana penjara 2 tahun lebih sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai ASN, PPPK, TNI, Polri maupun pegawai swasta
Bukan pengurus atau anggota partai politik
Mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang terendar S1 dan D4 sesuai persyaratan
Sehat jasmani dan rohani
Mempunyai surat keterangan kelakuan baik
Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Dokumen
Selain itu, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini beberapa syarat dokumen PPPK guru 2022 sebagaimana dilansir laman suara.com, yakni:
Scan pas foto berlatar merah maksimal 200 KB dengan format jpg atau jpeg
Scan swafoto menampilkan wajah secara jelas, tidak blur dan tidak miring maksimal 200 KB format jpeg atau jpg
Scan KTP maksimal 200 KB format jpeg atau jpg
Scan surat lamaran maksimal 300 KB format pdf
Scan ijazah dan STR maksimal 800 KB format pdf
Scan transkrip nilai maksimal 500 KB format pdf
Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 KB format pdf
Cara Mendaftar
Setelah persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri, dengan cara:
Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id
Klik menu Registrasi
Isi identitas mulai dari nama lengkap dan NIK sesuai KTP serta nomor KK
Unggah scan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Setelah proses unggah selesai, klik Submit
Setelah itu kembali login masuk ke akun SSCASN, kemudian lengkapi data yang masih kosong
Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
Selanjutnya cetak kartu pendaftaran PPPK 2022
(Ed-02)