Forpeta NKRI membentangkan spanduk di depan kantor Kanwil BPN DIY, Selasa (2/11/2021). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY Demi NKRI (Forpeta NKRI), kembali mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY, pada Selasa (2/11/2021).
Salah satu anggota Forpeta NKRI, Ziput mengaku, kedatangan mereka kali ini untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah warga yang sudah lama macet, dan tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun.
“”Mengapa tidak jelas? Semestinya kalau macet karena ditolak, BPN membuat surat alasan penolakan, misalnya karena sertifikatnya palsu. Ini tidak ada,” kata Ziput kepada wartawan di Kanwil BPN DIY, Selasa (2/11/2021).
Padahal menurutnya, ada ribuan sertifikat tanah milik warga yang juga masih belum jelas status perpanjangannya. Termasuk tanah kas desa yang berpotensi kehilangan kedaulatannya ketika statusnya diambil alih menjadi hak keraton, dengan dalih sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY).
Warga yang hendak mengurus perpanjangan HGB, ungkap Ziput, kini merasa bingung karena oleh pihak Kanwil BPN justru diarahkan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru). Kemudian, oleh Dispetaru disuruh mengurus permohonannya ke Panitikismo Keraton Yogyakarta.
“Ada warga yang ke Panitikismo tapi takut sekali untuk melakukan perpanjangan karena mereka takut hilang hak atas tanahnya,” tegas Ziput.
Namun, lanjut dia, karena permohonan semakin banyak, sementara tanah yang tidak jelas status perpanjangannya tersebut tidak bisa digunakan untuk usaha, pengajuan agunan ke bank, ataupun diperjual-belikan, maka akhirnya warga datang ke Kanwil BPN DIY untuk menyerahkan surat tersebut.
“Kami meminta supaya dilayani sebagaimana peraturan,” harapnya.
Selain itu, mereka juga meminta audiensi dengan Kepala Kanwil BPN, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Kepala Sub Bagian Hukum Kanwil BPN DIY, Supriyanto selaku pihak yang menerima surat tersebut menyampaikan bahwa keputusan terkait surat permohonan tersebut sementara menjadi ranahnya pusat, karena saat ini posisi pimpinan Kanwil BPN DIY dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt.).
“Nanti akan kami sampaikan ini sebagai bahan kajian Kepala Kanwil,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, Forpeta NKRI juga sempat datang ke kantor Kanwil BPN DIY dan menggelar aksi untuk menyerahkan surat permohonan perpanjangan HGB, namun batal menyerahkan surat karena dihalang-halangi sekelompok massa. (Rep-01)