Sepak@t Laporkan Tempo ke Menakertrans

Ilustrasi (buruh-online.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia melaporkan Tempo kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Laporan tersebut terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap korespondennya di Jayapura, Cunding Levi.

Bacaan Lainnya

Ketua Sepak@t, Edi Faisol mengungkapkan, Levi yang telah bekerja selama 15 tahun itu tak mendapat penghargaan yang pantas seperti pesangon.

Pemecatan Levi tertanggal 1 Desember 2015 melalui surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono.

“Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon,” sesal Edi melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Senin (22/2/2016).

Pelaporan tersebut terpaksa dilakukan, lanjut Edi, karena permintaan bipartit yang telah diajukan sejak sebulan lalu tak ditanggapi Tempo. Padahal, penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.

“Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja,” tegasnya.

Ditambahkan Edi, PHK sepihak terhadap Levi ini menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Antara lain, Tempo memberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya.

“PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak tahun 2000,” sebut Edi.

Padahal sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun.

Selain memberlakukan kontrak, Cunding Levi selama bekerja juga tak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. Padahal, ia sering menerima perintah kerja berupa penugasan liputan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait