YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANAS) DIY menganggap para pecandu narkoba, khususnya di DIY masih cenderung enggan untuk melaporkan diri supaya bisa mendapatkan akses rehabilitasi gratis dari pemerintah. Padahal, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebenarnya mendapatkan anggaran hingga puluhan milyar rupiah per tahun, untuk para korban narkoba murni atau bukan termasuk pengedar.
“Sebenarnya sudah ada sosialisasi tentang itu, hanya saja ada kendala budaya sehingga belum parnah ada korban narkoba yang melaporkan diri”, kata Ketua Umum DPW GANAS DIY, Sigit Sugito kepada kabarkota.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/6).
Menurut Sigit, yang juga menjadi pengarah Pusat Informasi Napsa Kampung (Pink) Sorosutan Yogyakarta, selama ini ada distorsi informasi terkait dengan upaya pemberantasan narkoba di masyarakat. Pihaknya mencontohkan, informasi tentang para pelaku baik pengguna maupun pengedar narkoba dari kalangan selebritis, atau juga tentang besarnya nilai nominal hasil tangkapan narkoba yang seringkali mencapai milyaran rupiah.
“Informasi tersebut justru mendorong orang untuk melakukan hal yang sama”, anggap Sigit. Untuk itu, perlu adanya upaya pencegahan yang massif dari berbagai pihak (stakeholders). “Ada informasi yang harus diluruskan”, tandasnya.
Semestinya, kata dia, dana BNN yang besar itu dimanfaatkan untuk menggalakkan upaya preventif tersebut, dengan memberikan pelatihan-pelatihan bagi komunitas-komunitas yang konsens terhadap permasalahan ini. Terlebih, selama ini pemerintah terkesan belum menyentuh upaya rehabilitasi para pecandu napsa itu dengan pendekatan sosial, seperti melalui pusat rehabilitasi yang berbasis masyarakat atau pun keluarga.
Sebelumnya, Deputi Pengawasan BNN, Yappi Manafe, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan anggaran sekitar Rp 20 Milyar per tahun, untuk biaya perawatan bagi para korban narkoba yang bersedia melaporkan diri untuk direhabilitasi. Dengan catatan, yang bersangkutan merupakan pencandu murni.
“Kami sedang mengupayakan agar dana rehabilitasi itu bisa dimasukkan ke BPJS sehingga para korban yang akan melakukan rehabilitasi tidak perlu membayar lagi”, kata Yappi.
Sementara, Kepala BNN Provinsi (BNNP) DIY, Budiharso menyebutkan, dari besaran dana tersebut, baru terserap sekitar Rp 500 juta pada tahun 2012 lalu. (jid/tri)