Ilustrasi (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta menilai, DPR telah menciderai kaadilan masyarakat lantara tetap membahas Omnibus Law/Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).
Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, DPR RI sebagai representasi aspirasi rakyat seharusnya fokus pada pencegahan penularan Covid-19, serta memberikan solusi atas dampak negatif pandemi virus tersebut, khususnya terhadap ekonomi. Misalnya, dengan mempercepat pengesahan realokasi dan menambahkan anggaran APBN untuk penanganan krisis ekonomi dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19, bukan malah mengambil tindakan gegabah yang justru memicu kemarahan publik.
“Pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 ini memperkuat kecurigaan rakyat bahwa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui PP No. 21 Tahun 2020 dan Keppres RI No. 11 Tahun 2020 bukan untuk melindungi keselamatan rakyat, melainkan untuk memuluskan renxcana pembahasan tersebut,” anggap Irsad dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Rabu (8/4/2020).
Sementara Muhammad Yusron dari FPPI Yogyakarta menduga, wacana pemberlakuan kebijakan Darurat Sipil sebenarnya hanya untuk membungkam suara rakyat termasuk buruh agar tidak melakukan aksi penolakan terhadap pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu pihaknya mendesak agar rencana pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja di tengah wabah Corona segera dibatalkan.
“Jika dalam waktu 7×24 jam sejak pernyataan ini dibuat ternyata pemerintah dan DPR tak juga membatalkan rencana pembahasan tersebut, maka kami akan melakukan aksi penolakan secara besar-besaran dan turun ke jalan, untuk menentang tindakan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, sikap DPR dan pemerintah itu sama bahayanya dengan wabah Corona yang mengancam kehidupan, dan masa depan bagi kaum buruh di tanah air. (Ed-01)