Sewindu UUK DIY: Menata Desa jadi Basis Keistimewaan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (tengah) saat menyampaikan Sapa Aruh Peringatan Sewindu UUK DIY di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8/2020). (dok. screenshoot youtube Pemda DIY)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keistimewaan DIY Diharapkan mampu menjawab tantangan untuk mendorong kemandirian desa berbasis kebudayaan, dengan tercukupinya kebutuhan sandan, papan, pangan, serta pendidikan guna mewujudkan kesejahteran masyarakat.

Bacaan Lainnya

Harapan tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Sapa Aruh “Refkleksi Sewindu UUK DIY di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8).

“Keistimewaan harus mendorong pendirian Desa Mandiri Budaya (DMB),” kata Sultan melalui live streaming Pemda DIY.

DMB itu, lanjut Sultan sesua dengan kesepakatan Kongres Kebudayaan Desa di Yogyakarta, pada 1 Juli 2020 lalu. Adapun visinya, Desa atau Kelurahan mardikâ, berdaulat, berintegritas dan inovatif dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Keistimewaan melalui pendayagunaan segenap potensi sumberdaya, dengan melibatkan partisipasi warga dalam pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat

Menurut Sultan, pendidikan bisa menjadi media transformasi untuk penyebaran Kebudayaan keistimewaan yang memuat nilai-nilai itu sehingga terbangun mirip dengan kebudayaan tersebut. Sedangkan isi kebudayaan itu tak semata kesenian saja, melainkan meliputi tujuh universal. Pertama, bahasa berupa manuskrip yang perlu transliterasi ke huruf Latin, translatasi ke bahasa Indonesia, dan pemaknaan yang selaras dengan tantangan Era Milenial.

Kedua, religi yang berbudaya inklusif dan toleran. Ketiga, organisasi sosial yang bergotong-royong atau kooperatif. Keempat, sistem pengetahuan dengan membaca teks Ilahi dan tekstur alami seperti ilmu titen. Kelima, sistem teknologi tepat-guna yang ramah lingkungan. Keenam, sistem mata pencaharian hidup, sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Ketujuh, kesenian yang edukatif.

“Maka, setiap penganggaran melalui Danais juga harus sejalan dengan kesadaran holistik-kompehensif tersebut,” tegas Sultan.

Lebih lanjut Sultan juga menyampaikan bahwa esensi dari peringatan UUK DIY ini adalah berpikir reflektif, introspeksi-kritis, terus-menerus, dan teliti Sehingga bisa menemukan ide-ide inovatif yang berperspektif peradaban masa depan. Landasannya, lima pilar urusan keistimewaan, yakni penetapan Kepala Daerah, perangkat daerah, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang sebagai wahana untuk mencapai tujuan keistimewaan DIY.

“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan segenap rakyat DIY,” imbuhnya.

Pada dalapan tahun lalu, DPR RI mengesahkan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, setelah melalui proses perjuangan yang panjang dari masyarakat Yogyakarta. Melalui UUK DIY ini, maka terjadi pergeseran peradaban monarkhi ke demokrasi khas Yogyakarta yang disebut demokrasi Deliberatif. (Rep-01)

Pos terkait