Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Diterapkan di Yogyakarta, Orang Tua Siswa Bingung

Kabid PTK Data Sistem Informasi Disdik Kota Yogyakarta, Samiyo (kiri) bersama Ketua Komisi D DPRD Kota, Fokki Ardiyanto (tengah) memberikan penjelasaan kepada salah satu orang tua calon PDB, di kantor Disdik Kota Yogyakarta, Jumat (29/6/2018). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA – Sistem zonasi yang mulai diterapkan pemerintah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 memunculkan persoalan bagi sebagian orang tua calon siswa, khususnya di kota Yogyakarta. Kondisi tersebut juga mendorong Komisi D DPRD kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan langsung di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Jumat (29/6/2018).

Dari pantauan kabarkota.com, kebanyakan orang tua mengaku masih bingung dengan kebijakan tersebut. Persoalan yang muncul diantaranya terkait dengan persyaratan calon peserta didik harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) atau C-1 orang tua, setidaknya 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan. Sementara, banyak di antara mereka yang C-1 nya diikutkan pada KK milik keluarga lainnya di kota Yogyakarta, sehingga datanya tidak terdeteksi dalam sistem online.

Salah satunya, Nur Hayati, warga asal Klaten, Jawa Tengah yang mengatakan bahwa anaknya tercantum dalam KK kakek dan neneknya di kota Yogyakarta, sejak setahun terakhir namun tidak masuk dalam zonasi.

“Saya bingung sekali. Di sini (Kota Yogyakarta) tidak bisa, di Klaten juga tidak bisa,” ungkapnya kepada kabarkota.com. Padahal menurut Nur, anaknya sangat ingin melanjutkan sekolahnya di kota Yogyakarta.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) PTK Data Sistem Informasi Disdik Kota Yogyakarta, Samiyo menegaskan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No 24 Tahun 2018 tentang PPDB, telah disebutkan secara jelas bahwa anak yang bersangkutan harus tercantum dalam KK orang tua sehingga tidak ada dispensasi anak bisa masuk zonasi.

“Jadi Perwal itu dibuat untuk memberikan advokasi kepada warga Yogyakarta asli untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, supaya modus-modus titipan (KK) tidak terjadi lagi di tahun ini,” jelas Samiyo.

Meski demikian, lanjut Samiyo, para orang tua di luar zonasi yang tetap ingin mendaftarkan putra-putrinya sekolah di kota Yogyakarta masih dimungkinkan melalui jalur prestasi maupun jalur khusus. Sesuai Perwal No 24/2018, kuota untuk jalur prestasi dalam zonasi sebanyak 15 persen, sedangkan kuota jalur prestasi di luar zonasi dan jalur khusus, masing-masing 5 persen.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto mengatakan, persoalan-persoalan yang muncul terkait penerapan sistem zonasi dalam PPDB 2018 itu akan menjadi bahan evaluasi bagi dewan dan dinas terkait.

“Kami akan melakukan komunikasi, dan karena ini adalah sistem yang baru sehingga memang masih banyak kelemahan-kelemahan,” tegas Fokki, di sela-sela pemantauan.

Pihaknya juga menambahkan bahwa pada dasarnya sistem zonasi diterapkan untuk menjamin pemerataan pendidikan berkualitas, khususnya di daerah sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus serius dalam menanganinya. (Sutriyati)

Pos terkait