Salah satu siswa low vision peserta UN di MTsLB Yogyakarta (dok. forpi)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta menemukan, masih adanya siswa penyandang disabilitas peserta Ujian Nasional (UN) 2016, khususnya di MTsLB Yogyakarta yang kesulitan untuk membaca soal karena kualitas kertas braile yang terlalu tipis, dan ukuran font yang terlalu kecil.
Temuan tersebut, menurut Koordinator Forpi, Winarta, berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan terhadap peserta Ujian Nasional Paper Based Test (UN PBT), pada Selasa (10/5/2016).
“Hingga hari kedua UN, sebanyak enam peserta yang mengikuti ujian di MtsLB Yaketunis Yogyakarta, namun mulai hari pertama dan hari kedua ada satu peserta yang tidak hadir dikarenakan sakit,” papar Winarta melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (10/5/2016).
Berdasarkan pengakuan dari seorang siswa terutama peserta low vision, lanjutnya, ukuran huruf soal terlau kecil sehingga sulit dibaca. Sementara peserta tuna netra mengeluhkan gambar timbul pada soal terlalu tipis akibatnya peserta ujian agak menyulitkan dan agak lama untuk mengukur sudut.
Karenanya, Winarta meminta agar pemerintah pusat melalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, bisa memastikan semua soal akses bagi semua difable yang mengikuti ujian. Mengingat, ini merupakan kewajiban pemerintah, untuk menyediakan faisilitas yang akses bagi difable, sesuai dengan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, yang sudah disahkan/dirativikasi Indonesia dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2011.
Indonesia, sebut Winarta, juga sudah mempunyai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang menegaskan hak difable untuk mendapatkan sarana yang akses dalam menikmati hal pendidikannya.
Sementara untuk pemerintah DIY dan pemerintah kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan, pinta Winarta, seharusnya juga memastikan apakah soal-soal sudah akses bagi difable yang mengikuti ujian sehingga dapat melakukan advokasi agar peserta ujian difable medapatkan soal-soal yang akses. Sebab, hal ini sesuai dengan ketentuan Perda DIY nomor 4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (Rep-03/Ed-03)