Sivitas Akademika UII Yogya Tolak Revisi UU KPK

Pernyataan sikap Sivitas Akademika UII Yogyakarta atas rencana revisi UU KPK, di kampus FH UII, Senin (9/9/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diinisiasi DPR.

Bacaan Lainnya

Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid berpendapat bahwa rencana perubahan UU KPK itu justru lebih terlihat sebagai upaya pelemahan KPK. Mengingat, selain tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sejumlah poin yang disepakati DPR untuk direvisi sangat potensial melemahkan posisi KPK dan menghambat agenda besar pemberantasan korupsi.

Beberapa agenda revisi UU KPK yang telah disepakati DPR, diantaranya terkait dengan kedudukan KPK di bawah cabang kekuasaan eksekutif atau lembaga pemerintah.

“Menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif atau pemerintah berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga sub-ordinat pemerintah atau Presiden sehingga tidak lagi “independen” karena dapat disetir sesuai kehendak rezim yang berkuasa,” tegas Rektor UII dalam pernyataan sikap, di Hall Fakultas Hukum (FH) UII Yogyakarta, Senin (9/9/2019).

Selain itu, Wewenang penyadapan hanya diberikan seizin Dewan Pengawas KPK, sehingga pembentukan Dewan Pengawas hanya akan menimbulkan “matahari kembar” di KPK.

“Kewenangan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas hanya akan menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi yang pada praktiknya dilakukan secara rapi, sistematis, dan berjejaring,” anggap Fathul.

Penetapan status Pegawai KPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Fathul, juga berpotensi menimbulkan loyalitas ganda. Begitu pun dengan persyaratan bagi penyidik dan penyelidik KPK yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing paling singkat dua tahun akan menutup peluang bagi KPK melakukan rekrutmen mandiri dan dari luar institusi kepolisian.

Oleh karena itu, selain mendesak pembatalan rencana revisi UU KPK, Sivitas Akademika UII Yogyakarta juga meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar tak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tak dapat dilaksanakan.

“Kami menuntut Presiden Joko Widodo menepati janjinya untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” serunya.

Sementara Direktur Pusat Studi Hukum (PSH) UII Yogyakarta, Anang Zubaidy menambahkan, jika nantinya DPR tetap bersikeras melakukan revisi, maka tak menutup kemungkinan, pihaknya akan menempuh jalur konstitusional, seperti Judicial Review terhadap UU tersebut.

Pada kesempatan ini, selain deklarasi “Selamatkan KPK, Tolak Revisi UU KPK”, sivitas akademika juga menggalang dukungan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 60 meter yang nantinya akan dikirimkan ke Presiden dan DPR bersamaan dengan pernyataan sikap mereka.

Tak hanya itu, di sekitar halaman kampus FH UII Yogyakarta juga terdapat empat karangan bunga tanda duka cita untuk pelemahan KPK.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 September 2019 lalu, seluruh fraksi sepakat akan melakukan perubahan UU KPK. (Rep-02)

Pos terkait