SKB Penanganan Radikalisme ASN, Solusi atau Ancaman Kebebasan?

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Isu radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan serius dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Di awal periode kedua pemerintahan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) ini,
sebelas menteri dan lembaga Negara telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan para ASN.

Menteri Agama (Menag) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) termasuk pihak yang turut menandatangani SKB tertanggal 12 November 2019 tersebut.

Selain memuat 11 poin pelanggaran yang bisa menjerat ASN, SKB tersebut juga mengamanatkan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan tindakan radikalisme, yang meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, Anti NKRI, dan menyebabkan disintegritas bangsa.

Kanwil Kemenag DIY Tunggu Aturan dari Pusat

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY sebagai kepanjangan tangan Kemenag RI di daerah menyambut baik terbitnya SKB oleh 11 menteri dan lembaga Negara tersebut.

“Kami jadi mempunyai pedoman untuk menyikapi tentang apa mengapa dan bagaimana itu “radikalisme,” sehingga bisa proporsional dan profesional,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kanwil Kemenag DIY, Fauzi Mumpuni kepada kabarkota.com, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, Tim Satgas pelaksana SKB akan segera dibentuk di Kemenag RI. Namun sebagai Instansi vertikal, pihaknya masih akan menunggu aturan dari Pusat.

“Setelah menerima aturan tertulis dari pusat, baru kami akan melangkah lebih lanjut,” ucapnya.

Pegiat Hukum dan HAM “Ramai-Ramai” Kritisi SKB Penanganan Radikalisme

Di sisi lain, sejumlah pegiat Hukum dan HAM termasuk di Yogyakarta justru mengkritisi terbitnya SKB Penanganan Radikalisme di Kalangan ASN. Baru-baru ini, Pusat Studi Hukum dan HAM (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dari beberapa Universitas di Jawa Timur menyatakan sikap bersama, pasca terbitnya SKB tersebut.

Direktur Pusham UII Yogyakarta, Eko Riyadi menganggap, keputusan pemerintah mengeluarkan SKB Penanganan Radikalisme itu berlebihan (excessive), dan justru berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan, serta memperlihatkan negara kian menjauh dari prinsip Negara Hukum. Sebab, secara formal dan prosedural akan mengundang ketidakjelasan otoritas yang akan bekerja untuk menguji secara obyektif.

“SKB tersebut berpotensi ancaman atas kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan bagi ASN yang bekerja di kampus, pula akan berpotensi bertentangan kebebasan akademik, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik,” jelas Eko.

Dari sudut ketatanegaraan, lanjutnya, pembatasan hak dan kebebasan seharusnya bukan ditempatkan dengan bentuk hukum SKB, melainkan dengan Undang-Undang.

“Jika pemerintahan merasakan ada urgensinya, maka seharusnya Presidenlah yang harus berani menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang,” sebutnya.

Eko menambahkan, pembatasan memang bisa dilakukan pemerintah, tetapi harus jelas standar dan acuannya, terutama dengan bersandar standar hukum hak asasi manusia internasional. Misalnya, pembatasan yang merujuk pada prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan. Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam situs aduanasn.id memperlihatkan, semua ucapan, fikiran, karena di dalamnya disebutkan “dan lain-lain”, sehingga mengundang kesewenang-wenangan yang justru memperumit proses hukum yang ada.

“Keutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk menjaga keberagaman dan kebhinekaan dalam sistem sosial Indonesia tetap perlu dijaga, namun tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat secara luas,” pinta Eko.

Pandangan serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo.

Trisno menilai, pembentukan Tim Satgas menunjukkan pola penyatuan cara pandang bagi ASN, sehingga mereka cenderung akan dikungkung dalam menyampaikan pendapat.

“Selain mengembalikan sikap monolayalitas ASN, tim yang dibentuk juga mengabaikan peran yang telah ada pada lembaga pemerintahan yang berwenang menangani masalah pelanggaran oleh.ASN, termasuk masalah radikalisme,” jelas anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini.

Pihaknya mensinyalir, pengaturan pelanggaran akan meluas, bahkan di luar aspek radikalisme. Bukan tidak mungkin, jika mereka menggunakan media sosial dalam mengungkapkan pendapatnya, maka akan dijerat juga dengan pasal-pasal “karet” di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peneliti PSKP UGM: Tak Perlu Menambah Pekerjaan Khusus ASN

Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Ahmad Munjid menduga, kebijakan penanganan radikalisme ASN dengan penerbitan SKB tak akan efektif.

“Radikalisme memang problem nyata. Tapi cara penanganan yang begini bisa dipelintir oleh banyak pihak atau kelompok untuk main kekuasaan dan memberangus siapa saja yang bicara kritis,” jelas Munjid.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM ini menyebut patokan pengertian “radikalisme” dan “ujaran kebencian” yang ada dalam SKB tidak jelas. Pernyataan-pernyataannya juga sangat kabur sehingga bisa dimainkan.

Semestinya, kata Munjid, ASN yang terbukti melanggar ditindak saja sesuai dengan sumpah jabatan dan etika profesi, tanpa perlu penerbitan SKB yang notabene menambah masalah karena permainan politik.

Menurut Munjid, upaya preventif yang perlu dilakukan untuk menangani masalah radikalisme adalah mendorong kelompok dengan paham moderat, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menjadi mainstream dan mengendalikan wacana publik keagamaan. Sedangkan penanggulangan, dengan intensifkan aparat negara yang relevan. (Rep-01)

Pos terkait