Ilustrasi (poskotanews.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Sebanyak 60 orang terjaring razia tim gabungan dari BLH, Satpol PP, dan unsur dari kepolisian Polres Sleman karena kedapatan membuang sampah sembarangan, di sekitar jalan Kabupaten Sleman.
Ke-60 orang tersebut terjaring dalam 6 kali razia yang digelar tim gabungan, baru-baru ini. Kebanyakan mereka merupakan warga Gamping dan Godean, yang membuang sampah di luar Tranfer Depo Nogotirto Gamping dan sudah ditutup.
Meski mereka membuang sampah di dekat Transfer Depo, namun tetap dinyatakan melanggar Perda karena membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sebagai pembinaan, mereka diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika nantinya kedapatan membuang sampah liar lagi, maka mereka diancam dengan tindak pidana ringan, dan dikenai sanksi administrasi .
Sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 dalam pasal 49, setiap orang dilarang membuah sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan, membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membakar sampah ditempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan dan/atau menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.
Sementara dalam pasal 50 disebutkan bahwa sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan ijin, penyegelan, penghentian sementara, sebagian atau seluruhnya berupa pengelolaan sampah, pencabutan ijin dan/atau rekomendasi pencabutan dan pembekuan ijin operasional.
Kepala BLH Sleman, Purwanto dan Kepala Seksi Trantib, Sri Madu Rakyanto sebagaimana dilansir laman Pemkab Sleman, Kamis (28/7/2016), menyatakan, operasi dan pembinaan serupa akan terus dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang harus dilakukan terkait dengan pembuangan sampah, sehingga mereka terbebas dari sanksi administrasi. (Rep-03/Ed-03)