Soal Aturan Berjilbab, Mendagri Imbau Daerah Lain tak Ikuti Aceh?

Ilustrasi (kabaraceh.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengimbau, agar daerah lain tak membuat peraturan sama seperti Aceh yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi muslimah.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Tjahjo menyusul adanya isu larangan jilbab oleh pemerintah, akhir-akhir ini.

“Kalau Aceh tak mengapa, karena memang daerah syariat Islam,” kata Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip dari laman kemendagri.

Menurutnya, Aceh merupakan serambi Mekah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, sekaligus provnsi yang mendapatkan otonomi khusus dengan penerapan syariat Islam.

Kondisi itu, lanjut Tjahjo, berbeda dengan sejumlah provinsi lainnya yang tak memiliki kekhususan sebagaimana Aceh. Mendagri juga menila, selama ini masyarakat Aceh sangat toleran dengan penganut agama lain.

“masyarakat khususnya wanita nonmuslim yang tinggal atau datang ke Aceh tidak diikat dengan aturan tersebut. Mereka hanya diminta berpakaian sopan.,” imbuhnya.

Pihaknya menyarankan, agar biro hukum dari pemda masing-masing melibatkan tokoh agama dan adat setempat, dalam menerbitkan perda yang berkaitan dengan masalah keyakinan masyarakat.

“Kalau perda otsus itu hati-hati. Seperti di Yogyakarta, kalau memang ada ribut di dalam urusan keraton, maka birokrasi tak boleh masuk mencampuri persoalan tersebut,” ujarnya.

Meski Kemendagri tengah gencar mengarahkan agar Pemda memangkas perda yang dianggap bermasalah. Namun arahan tersebut lebih kepada peraturan yang bersifat menghambat investasi, serta perizinan publik. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait