Soal Eksekusi Mati kasus Bali Nine, Australia kembali Rayu Indonesia

Ilustrasi: Dua terpidana mati kasus Bali Nine (sumber: bbc.co.uk)

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri, Julie Bishop kembali merayu Indonesia, agar membatalkan eksekusi mati terhadap dua terpidana kasus Bali Nine.(Baca juga: Pemerintah Didesak Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati)

Bishop menyatakan, Australia siap menanggung semua biaya penahanan Andrew Chan, dan Myuran Sukamaran. Syaratnya, Pemerintah Indonesia bersedia mengubah keputusan eksekusi mati dengan memenjarakan keduanya seumur hidup.(Baca juga: Ini Kata Menkopolhukam Soal Kapan Waktu Eksekusi Mati)

Bacaan Lainnya

Tawaran itu, kata Bishop telah diajukan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, melalui sebuah surat yang dikirim pekan lalu.(Baca juga: Jelang Eksekusi Bali Nine, Jokowi Dikirimi Surat dari Band Metal Asal Inggris)

Sebelumnya, pemerintah Australia juga telah menawarkan pertukaran  narapidana kasus Narkoba dengan Indonesia. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

 “Saya hendak menegaskan bahwa tiada landasan legal dalam hukum Indonesia yang mengijinkan pertukaran itu berlangsung,” tulis Menlu Retno Marsudi. (bbcindonesia.com)

Pos terkait