Irjen Kemenkumham RI, Razuli (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Razilu menyatakan bahwa pihaknya telah selesai menindak-lanjuti kasus kekerasan terhadap warga binaan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Razilu, menanggapi pertanyaan wartawan di Yogyakarta terkait temuan kasus penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika, yang dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), baru-baru ini.
“Irwil kami sudah melakukan pemeriksaan, dan dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan semacam hukdis (hukuman disiplin) bagi mereka yang memang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Razilu saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Wirogunan Yogyakarta, pada Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, temuan yang baru dirilis Komnas HAM tersebut merupakan kejadian tahun 2021 lalu sehingga pihaknya telah menindaklanjutinya sejak tahun lalu.
Kunjungan kerja yang pihaknya lakukan di lapas-lapas, termasuk Lapas Wirogunan ini juga bagian dari upaya antisipasi untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Razilu tidak memungkiri bahwa kasus kekerasan di Lapas sangat kecil kemungkinannya untuk benar-benar diberantas, karena yang mereka urusi adalah orang-orang yang bermasalah. Hanya saja, pihaknya mengaku tidak patah semangat untuk terus meminimalisir kejadian serupa.
“Ketika terjadi pelanggaran, itu menjadi pelajaran penting bagi kami untuk melakukan upaya pembenahan di masa depan,” tegasnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Divisi Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengapresiasi temuan Komnas HAM atas dugaan tindak kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
“Dugaan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun seingga harus diusut tuntas. Siapa pun pelakunya termasuk yang melakukan pembiaran sehingga kekerasan itu terjadi juga harus diproses hukum,” pinta Bahar dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, 9 Maret 2022.
Bahar menilai, permintaan maaf Kanwil Kemenkum HAM DIY, termasuk merotasi lima oknum petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan ke Kanwil saja tidak cukup. Pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY mengusut kasus ini secara tuntas guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (Rep-02)