Soal Pembangunan Bandara YIA, PWPP-KP: Kami Tetap Tolak

Ilustrasi (dok. istimewa)

KULON PROGO (kabarkota.com) – Proyek pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di wilayah Temon, Kulon Progo, DIY masih terus dikebut untuk pencapai target penyelesaian hingga bisa beroperasi penuh pada penghujung tahun 2019 ini.

Bacaan Lainnya

Di satu sisi, pembangunan bandara baru ini digadang-gadang bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Mengingat, di bandara International Adisutjipto telah terjadi over kapasitas. Hadirnya bandara YIA ini juga diprediksi mampu mendongkrak sektor pariwisata di DIY – Jawa Tengah (Jateng).

Namun di sisi lain, selalu ada pihak yang merasa dirugikan atas pembangunan infrastruktur tersebut. Salah satunya, sejumlah warga terdampak yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran – Kulon Progo (PWPP – KP).

Warga yang merasa diperlakukan tak adil karena lahan mereka tergusur mega proyek tersebut, hingga kini terus melakukan perlawanan. Meski jumlahnya tak banyak jika dibandingkan dengan warga yang terpaksa melepaskan lahan mereka dengan menerima ganti rugi maupun direlokasi, namun PWPP – KP tetap konsisten pada perjuangannya.

Saat ini warga yang konsisten menolak bandara tanpa syarat berjumlah sembilan kepala keluarga (28 jiwa), dengan tetap membawa nama organisasi PWPP-KP.

Salah seorang warga PWPP – KP, Sofyan mengaku, pihaknya tetap tak goyah dengan berbagai bujukan atau bahkan intimidasi agar “menyetujui” pembangunan bandara baru tersebut.

“Sikap kami masih tetap sama seperti dulu (menolak),” tegas Sofyan kepada kabarkota.com, Senin (17/6/2019).

Sebagai bagian dari upaya penolakan, pada 29 Maret 2019 lalu, PPWP – KP bersama Tim Advokasi Peduli Lingkungan, dan Jaringan Solidaritas Teman Temon juga telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) RI, terkait pasal 30 ayat 1 dan 2, serta lampiran v Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2017. Harapannya, ketika nanti permohonan tersebut dikabulkan, maka pembangunan bandara YIA yang sudah setengah jalan itu bisa dibatalkan.

Menurutnya, selain upaya melalui jalur hukum tersebut, mereka juga akan menempuh cara lain untuk tetap menolak pembangunan bandara di Kulon Progo. (Rep-02)

Pos terkait