Soal Tanah Keraton, Ini Permintaan Putri Sultan Hamengkubuwono X

foto:rep-03

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Putri kedua Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono meminta masyarakat yang telah mendapatkan ataupun memanfaatkan tanah dari Kesultanan dapat menjaganya dengan baik.

Putri kedua Raja Keraton Yogyakarta ini mensinyalir adanya penyelewengan di masyarakat, baik memindah status dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik maupun memperjual-belikannya secara ilegal, dengan memalsukan surat kekancingan tanpa sepengetahuan pembelinya.

Bacaan Lainnya

“Kekancingan yang dikeluarkan Kesultanan hanya melalui panitikismo. Karena, ada beberapa oknum yang menyatakan dirinya waris atau mempunyai hak pengelolaan, itu tidak benar. Secara struktural, di kesultanan masalah pertanahan hanya ada di panitikismo dan hanya ditandatangani oleh Gusti hadiwinoto bukan yang lain. Kami menemukan beberapa kekancingan itu berbeda. Ada beberapa kekancingan yang ditandatangani panitikismo tapi dipalsukan (tandatangannya),” ungkap GKR Condrokirono saat menghadiri public hearing terkait Pembahasan Raperdais tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, di gedung DPRD DIY, Senin (24/11/2016).

Akibatnya, tanah Kesultanan menyusut sekitar 30 persen per tahun. “Dengan adanya inventarisasi itu, kami bekerjasama dengan BPN enaknya bagaimana karena kasihan orang yang terlanjur membeli tanah tersebut tidak tahu menahu awal mulanya. Apalagi kalau dia bukan orang asli Yogya,” lanjutnya.

Hal yang hampir sama juga diungkapkan pihak Kadipaten Pakualaman yang diwakili Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Parasto Kusumo, yang juga menyatakan bahwa selama tanah tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka tidak akan dipermasalahkan.

Kepala Dinas Tata Ruang DIY, Hananto Hadi Purnomo pada kesempatan tersebut juga menegaskan, tanah-tanah yang telah berstatus Hak Milik secara sah, maka tidak akan menjadi fokus dalam inventarisasi. “Bagi yang sudah menggunakan kekancingan bisa memperpanjang asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hananto.

Sebelumnya, dalam public hearing yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, baik yang pro dan kontra atas inventarisasi tanah Kesultanan dan Kadipaten itu, sejumlah pihak sempat mengungkapkan keresahannya.

Misalnya, Basir R. Supranoto Bantul yang mengatakan, tanah-tanah Sultan Ground (SG) di pengunungan yang telah lama dikelola masyarakat, kini telah menjadi lahan hijau yang produktif, namun kebanyakan belum memiliki kekancingan.

“Usul saya, kami segera diberi surat pakenceng (kekancingan), karena kalau sudah hijau banyak yang mengingikan untuk kepentingan pribadi,” pinta pensiunan guru di Imogiri ini.
   
Asih yang merupakan warga Taman Siswa Yogyakarta juga mempertanyakan nasih status tanahnya yang berada di sekitar Wirogunan. Sebab, tanah di wilayah tersebut juga diklaim sebagai tanah keprabon, sementara dirinya telah memiliki sertifikat Hak Milik atas tanah yang ditempatinya selama ini.

Pada pasal 32 UUK DIY khususnya ayat 2, 3, dan 4, pada intinya menyebutkan bahwa Kesultanan dan Kadipaten merupakan badan hukum sebagai subyek hak yang mempunyai hak milik atas tanah, baik keprabon maupun non keprabon yang terdapat di seluruh Kabupaten atau kota dalam wilayah DIY.

Sedangkan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan Kadipaten oleh pihak lain, diatur dalam pasal 33 ayat 4 UUK DIY, yang mengamanatkan adanya izin persetujuan dari Kesultanan maupun Kadipaten terlebih dahulu.

(Rep-03/ed-01)

Pos terkait