Soal TPSS di Pantai Pandansari yang Ditolak Warga, DLH Bantul Buka Suara

Kondisi bekas TPSS Pandansari. (dok. Walhi Yogyakarta)

BANTUL (kabarkota.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul angkat bicara soal keberatan warga Gadingsari yang tergabung dalam Forum Peduli Gadingsari (FPG) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta tentang keberadaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di dekat Pantai Pandansari.

Bacaan Lainnya

Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi menjelaskan, TPSS Pandansari itu tidak bersifat permanen atau pun berfungsi sebagai depo sampah.

“TPSS Pandansari tidak didesain untuk mengolah sampah,” kata Bambang saat dihubungi kabarkota.com, pada Kamis (16/1/2025).

Rencana awalnya, lanjut Bambang, sampah di TPSS tersebut akan diambil lagi untuk diolah dengan metode mining, yang ouput-nya bisa berupa Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar pengganti batu bara untuk pabrik semen maupun dijadikan pupuk kompos sehingga bermanfaat untuk masyarakat. Namun, TPSS Pandansari sudah ditutup per 31 Desember 2024.

“Saat ini kami persiapan untuk melakukan penimbunan tanah,” tegas Bambang.

Bambang juga membantah tuduhan tidak adanya sosialisasi terbuka kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan TPSS Pandansari. Pihaknya mengklaim bahwa sosialisasi sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2024 lalu.

Sementara terkait anggapan bahwa DLH Bantul telah melakukan “kejahatan lingkungan”, Bambang menyatakan, upaya yang dilakukan DLH merupakan langkah dalam kondisi kedaruratan sampah di Bantul yang harus segera diatasi.

“TPSS Pandansari itu satu-satunya metode yang bisa kami tempuh untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan dalam jangka pendek di waktu yang terbatas,” dalihnya.

Sebelumnya, kabarkota.com memberitakan bahwa Walhi Yogyakarta dan FPG keberatan dengan pembuangan sampah yang dilakukan DLH Bantul di dekat Pantai Pandansari yang berada di Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, DIY.

Perwakilan FPG, Haryanto menganggap, TPSS Pandansari ilegal, karena tidak ada sosialisasi atau pun dokumen AMDAL-nya.

Pihaknya juga mengeluhkan terkait pembuangan sampah yang telah dilakukan selama satu minggu terakhir. Mengingat, pasca pembuangan, sampah-sampah di pantai Pandansari dibiarkan dengan lubang menganga. Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu tempat wisata di pesisir Selatan Yogyakarta.

Pihaknya khawatir, jika itu tidak segera diatasi, maka justru akan membahayakan wisatawan dan warga sekitar. Termasuk, berpotensi besar merusak lingkungan di pesisir pantai Pandansari.

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi menganggap, DLH Bantul telah melakukan “kejahatan lingkungan” dengan melakukan pembuangan sampah di Pantai Pandansari.

Sebab, kata Elki, dalam berbagai kebijakan pengelolaan sampah mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 hingga peraturan-peraturan turunannya tidak ada istilah TPSS. Selain itu, TPSS di Bantul telah menimbulkan permasalahan di wilayah pemukiman dan wilayah-wilayah yang seharusnya bukan peruntukannya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar pembangunan TPSS di Pantai Pandansari dan seluruh wilayah Bantul segera dihentikan. (Ed-01)

Pos terkait