Soal Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Apa kata Rektor UII Yogya?

Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid tidak sependapat dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang rencana pemberian izin pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi (PT).

Bacaan Lainnya

“Saya termasuk yang tidak setuju karena kampus wilayahnya tidak di situ,” tegas Fathul kepada wartawan usai menggelar media gathering di Sleman, pada Selasa (21/1/2025).

Meskipun, kata Fathul, ada sejumlah Perguruan Tinggi yang mendidik mahasiswanya untuk menjadi ahli di bidang pertambangan. Namun mereka harus berlandaskan etika yang benar sehingga keberlangsungan lingkungan tetap terjaga.

Sementara yang terjadi selama ini, sesal Fathul, banyak usaha pertambangan yang justru mengabaikan isu-isu lingkungan. Itu diperkuat dengan laporan dari lembaga-lembaga independen yang hampir selalu menyimpulkan bahwa pertambangan mempunyai andil luar biasa dalam kerusakan lingkungan.

Selain itu, Fathul mengaku khawatir, jika kampus masuk ke ranah tersebut menjadi tidak sensitif, karena logika bisnisnya dominan. Terlebih, uang cenderung menggiurkan.

“Kalau itu sampai terjadi akan berbahaya. Kampus sebagai kekuatan moral bisa tergerus,” ucapnya lagi.

Oleh karenanya, Fathul berpandapat bahwa lebih baik kampus fokus ke misi utamanya, yakni pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.

“Sedangkan hilirisasi bisa ditangani oleh pihak yang lain, terkait dengan penambangan,”anggapnya.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari laman emedia.dpr.go.id, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), tidak hanya bagi badan usaha dan Organisasi Masyarakat (Ormas), melainkan kepada Perguruan Tinggi, serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Rencananya, hal tersebut akan diatur dalam tambahan Pasal 51A Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sedang direvisi. Pasal 51A ayat (1) menyebutkan, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur bahwa salah satu syarat perguruan tinggi yang dapat menerima WIUP adalah memiliki akreditasi minimal B.

Sedangkan pada Pasal 51A ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Rep-01)

Pos terkait