Status Tak Jelas, karyawan UPN Veteran Yogya Protes

Anggota Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta berdemonstrasi menuntut kejelasan status sebelum peralihan status UPN menjadi Perguruan Tinggi Negeri. (kim/kabarkota.com)
 
 
SLEMAN (kabarkota.com) – Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta akan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Yogyakarta pada Jumat (19/9) besok. Gugatan tersebut terkait tak kunjung jelasnya status dosen dan pegawai UPN menjelang peralihan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UPN akan resmi menjadi PTN berdasarkan Peraturan Presiden yang akan turun 6 Oktober 2014 nanti. 
Koordinator Forum PTY, Asep Saepudin mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya bersama para kolega sudah menjadi konsekuensi logis yang mesti disikapi. Ada 410 PTY yang terdiri atas dosen dan pegawai yang terancam kebaradaannya di UPN "Veteran" Yogyakarta lantaran belum ada kejelasan status jika menjadi PTN.
 
"Kami akan mengambil langkah hukum," kata Asep di Gedung Rektorat UPN "Veteran" Yogyakarta, Kamis (18/9). 
Asep bahkan mengancam akan melakukan mogok kerja bersama anggota PTY jika nasib mereka tak kunjung jelas. Ia beralasan bahwa berbagai langkah untuk memperjuangkan anggota PTY telah dilakukan. Diantaranya dengan mengajukan syarat ketentuan khusus bahwa PTY sebagai pegawai tetap tidak didasarkan atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai APBN. Tapi, tenggat waktu yang diberikan hingga hari ini tidak dipenuhi oleh Rektor UPN Veteran, Sari Bahagiarti.
 
Wakil rektor I Bidang Akademik, Nur Indrianti yang juga anggota PTY berujar, harus segera ada kejelasan terhadap status pegawai tetap UPN "Veteran" Yogyakarta sebelum berubah menjadi PTN. Pasalnya, banyak pegawai tetap yang telah mengabdikan diri di UPN hingga puluhan tahun. 
"Kami menanyakan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami harus diperhatikan," kata dosen Fakultas Ekonomi UPN ini.
Wakil Rektor II Bidang SDM, Teguh Kismantoroadji yang berstatus pegawai negeri sipil mengatakan bahwa untuk menjawab hal tersebut bukan kewenangannya. Menurutnya hal itu merupakan urusan negara.
"Ini permasalahan negara. Aspirasi sudah disampaikan ke Kemenhan dan Kemdikbud," katanya. Sementara itu, rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Sari Bahagiarti tidak bisa dimintai penjelasan lantaran berada di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro saat berada di UPN "Veteran" Yogyakarta mengaku baru mendapat laporan tersebut dari yang bersangkutan langsung. Masalah kepegawaian tersebut, katanya, sudah ada aturannya.
"Masih kita pikirkan. Kita memahaminya," katanya. (Mustaqim)

Pos terkait